Pemerintah Tingkatkan Upaya Penutupan Situs Judi Online

-

Pemerintah Tingkatkan Upaya Penutupan Situs Judi Online

*Jakarta* – Pemerintah terus meningkatkan upaya untuk memberantas konten judi online yang marak di berbagai platform digital.

Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, media sosial X menjadi salah satu platform dengan paparan konten judi online tertinggi.

“Platform X tercatat menjadi yang paling banyak terpapar konten judi online, dengan total 1,4 juta konten selama periode 2016 hingga 21 Januari 2025,” jelas Sabar.

Selain X, platform Meta tercatat memiliki 735 ribu konten, disusul file sharing dengan 168 ribu, TikTok 12 ribu, dan Telegram 7.800 konten.

Sabar menambahkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan X melalui kantor perwakilannya di Singapura.

“Sayangnya, saat ini X tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga komunikasi dilakukan dengan pihak yang berada di Singapura. Kami tetap berharap X dapat menunjuk perwakilan di sini,” ujarnya.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga terlibat aktif dalam mendeteksi dan menangani penyebaran konten judi online, termasuk yang menyusup ke website pemerintah.

Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Dominggus Pakel, menjelaskan beberapa tahapan yang dilakukan timnya untuk menangani permasalahan ini.

“Tim kami memantau domain dan subdomain selama 24 jam setiap hari untuk mendeteksi keberadaan konten judi online. Selain itu, kami menggunakan teknik docking pada Google dan patroli di dark web dan deep web untuk mencari URL terkait,” ujar Dominggus.

Dia mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya menemukan 78 kasus penyusupan URL judi online di situs pemerintah.

“Dari 78 kasus tersebut, sebanyak 68 kasus adalah penyisipan URL tersembunyi, sementara 10 lainnya adalah penambahan halaman judi online,” jelasnya.

Dominggus juga melaporkan bahwa hingga saat ini, ada 3.908 URL domain pemerintah yang terdampak konten judi online. Sebanyak 412 URL masih dalam proses penonaktifan.

Sementara itu, Sabar memaparkan bahwa dari tahun 2017 hingga Januari 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 5,7 juta konten judi online.

Dalam sembilan bulan terakhir tahun 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 41,2 triliun, meskipun jumlahnya terus menurun setiap triwulan.

“Pada triwulan pertama, transaksi mencapai Rp 21,01 triliun. Namun, angka ini menurun menjadi Rp 16,1 triliun pada triwulan kedua dan Rp 4,1 triliun pada triwulan ketiga,” ujarnya.

Sabar juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.

“Judi online membawa berbagai risiko, seperti kecanduan, kerugian finansial, dampak psikologis, hingga bahaya keamanan data pribadi. Masyarakat perlu memahami risiko ini agar tidak terjerumus,” tuturnya.

Related Stories