Jakarta – Kampanye terselubung atau curi start kampanye, menjadi salah satu isu yang ramai dibahas saat ini. Lalu apa sebenarnya kampanye itu. Serta hal apa yang dilakukan sehingga disebut sebagai pelanggaran kampanye?
Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah membeberkan dengan lugas hal itu. Ia menegaskan dalam pemilu itu semua tidak harus dilarang. Tetapi juga tidak semua serba boleh.
Ramdansyah yang juga mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta mencontohkan, kalau hari ini kita lihat misalkan di tv atau iklan yang kemudian pejabat atau gubernur itu tampil, ia menyatakan ini ada persoalan definisi sebenarnya.
“Dalam Undang-Undang Pemilu menyebutkan kampanye adalah kegiatan pasangan calon, tim kampanye untuk menyampaikan visi misi program dan mengajak pemilih tetapi ada kurung buka kurung tutup garis miring citra diri nah didalam peraturan Bawaslu RI ada statemen citra diri itu, tetapi tidak ada turunan definisi tersebut dalam Peraturan KPU,” jelas Ramdansyah, saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Minggu malam (10/9/2023).
“Jadi citra diri itu tidak harus kumulatif ada variabel mengajak orang untuk memilih dan variabel menyampaikan misi visi program. Ketika ada pasangan calon, bakal calon presiden tampil mencitrakan dirinya, maka itu sebuah pelanggaran sebenarnya. Tetapi peraturan KPU tentang kampanye, rupanya yang muncul itu tidak membunyikan itu. Jadi peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tidak menjelaskan definisi citra diri yang dimunculkan di dalam undang undang nomor 7 tahun 2023,” imbuh Ramdansyah.
Hal itu jelas Ramdansyah yang juga akademisi di STISIPPB Soppeng, menjadi persoalan. Pasangan calon presiden, bakal calon presiden maupun para caleg akan berlindung bahwa itu tidak ada turunan di dalam UU pemilu nomor 7 tahun 2023 terkait definisi yang namanya kampanye.
“Nah ini debat table ini memunculkan pasangan calon, pasangan calon presiden dan kemudian yang namanya calon anggota legislatif. Jadi sebenarnya kalau saya melihat pemilu itukan semua tidak harus dilarang. Tetapi juga tidak semua serba boleh,” ujar Ramdansyah.
“Jadi kalau orang yang tanda kutip, apa yang disampaikan KPU benar dan yang disampaikan Bawaslu benar, jadi kita mau ngapain dong. Masa kita cuma diam saja, nggak mungkinkan. Maka apa yang kita lakukan dengan tanda kutip berhati-hati itu benar juga,” imbuh Ramdansyah.
Menurutnya, masyarakat perlu tahu informasi tentang caleg. Hal itu membuat caleg kemudian Pasang baliho.
“Tapi pasang baliho kan tidak boleh di rumah orang. Tetapi di rumah konstituen atau rumah caleg tersebut . Atau di rumah keluarganya, itu ruang privat tidak masalah,” jelas Ramdansyah.
Kemudian jelas Ramdansyah, yang namanya kampanye atau citra diri itukan tidak harus pakai baliho. Artinya bisa pakai pendekatan person to person. Namun itu juga tidak bisa kemudian dikatakan sebagai kampanye. Harus dilihat secara kumulatif.
“Kita pergi keliling, kemana ke pos RW. Hari ini sudah kita lihat orang datang ke RW datang ke RT kemudian memperkenalkan diri. Justru itu boleh menurut saya. Dan kita menyatakan saya caleg boleh. Dan kemudian bahwa ada para caleg yang pergi ke tempat ibadah, sholat, atau ada caleg yang ke gereja kemudian orang tahu kita caleg, kita ngobrol tanpa harus bilang mengajak untuk mereka memilih kita itu, boleh sebenarnya. Bahwa kalau saya menganggap harusnya tetap kumulatif yang namanya jenis-jenis kampanye tidak bisa kemudian parsial tidak hanya citra diri saja,” beber Ramdansyah.
“Yang namanya citra diri menurut saya itu adalah atribut. Atribut saya sebagai caleg itu citra diri. Tetapi kalau dia caleg, dia punya atribut pergi ke masjid, maka dia sudah melanggar kampanye dong. Tempat ibadah dia pergi ke sana, nggak bisa itu disebut pelanggaran kampanye. Dia kesana, tetapi kemudian kumulatif mengajak orang untuk memilih tanggal sekian jam sekian 14 Febuari pilih saya ini program saya itu kumulatif. Itu jelas melanggar kampanye,” jelas Ramdansyah.
Namun jelas Ramdansyah, kalau yang dilakukan caleg tidak kumulatif disebut kampanye, misalkan dia menyampaikan pesan SARA ditempat ibadah atau di tempat pendidikan, tinggal gunakan yang namanya pidana umum.
“Tidak bisa semuanya, misalkan mengejek menghina orang, menghina partai politik tertentu di ruang publik. Itu menurut saya tidak boleh dan itu kemudian harus dikejar dengan pidana umum bukan pidana pemilu,” pungkas Ramdansyah.
Ramdansyah Soroti Tahapan Pemilu
Mantan ketua panwaslu DKI Jakarta, yang juga pengamat pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan secara keseluruhan ada persoalan sebenarnya terkait pemilu 2024.
“Sebelum pelaksanaan kita sudah bunyikan isu terkait dengan penolakan terhadap wacana presiden tiga periode, atau kemudian pemilu dimundurkan tentu saja nyaris atau kalau itu terjadi tentu akan melanggar konstitusi. Sebab jelas-jelas konstitusi hanya menafsir dua periode,” ujarnya.
“Kemudian pemilu tidak bisa ditunda. Karena reguler itu lima tahun sekali. Jadi ketika isu itu muncul diawal dan kita sudah masuk ke dalam tahapan pemilu. Nah dalam tahapan pemilu ini kalau Perppu memang dari awal kami dari Rumah Demokrasi mengharapkan ada Perppu yang itu adalah terkait dengan tahapan-tahapan yang mesti sinkron ketika pemilu serentak tetap dilakukan antara pileg, pilpres dan pilkada,” imbuhnya.
Sejauh ini jelas Ramdansyah, terkait dengan tahapan pilkada itu belum diperhatikan. “Bahkan kemudian hari ini kita lihat terkait dengan pendaftaran pilpres itukan dimajukan tahapannya.”
“Nah ini menurut saya ada adagium, ada statemen umum bahwa pemilu itu pasti dalam proses tetapi tidak pasti dalam hasil,” tegas Ramdansyah.
“Kita lihat kali ini kan yang nampak bahwa terkadang perppu terbit, lalu muncul nanti lagi Perppu”. Sebenarnya kata Ramdansyah, “Munculnya Perppu itu adalah bisa ketika muncul kepentingan memaksa, tetapi harus komprehensif sehingga tidak tambal sulam. Dan Perppu itu tidak harus setiap saat,” pungkas Ramdansyah.


