Pengamat Sosial Ramdansyah: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Harus Berpihak pada Masyarakat

-

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2023 M sebesar Rp93.410.286. Sedangkan yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp56.046.172.

“BPIH sekitar Rp93 juta yang sudah ditetapkan, kemarin kami sudah sepakat dengan DPR. Dari jumlah tersebut 60 persen dibayarkan jemaah. Dan 40 persen dari nilai manfaat,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, saat dialog di TVRI DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

“Nilai manfaat, itukan calon jemaah bayar uang muka Rp25 juta, itu dikelola oleh BPKH. Yang tau itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat ini penting. Ini bisa membantu selain untuk menopang biaya tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anna mengatakan, kenaikan BPIH sekitar 3 persen, jadi Rp 93 juta. Tahun lalu Rp 90 juta

“Faktor kenaikan karena kurs mata uang. Dulu kurs kita patok 1 USD adalah Rp15.100,” ujarnya.

Anna menambahkan, pihaknya akan memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih baik. Bahkan kata dia, saat ini fasilitas juga sudah lebih baik.

“Ada bus 24 jam. Tenda lebih baik. Kemudian makanan kita maksimalkan 3 kali sehari. Kemudian sekarang juga ada ramah lansia, karena jamaah kita banyak juga lansianya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP AMPHURI Mohammad Farid Aljawi mengapresiasi usulan harga BPIH.

“Itu yang patut diapresiasi oleh masyarakat. Kami juga mengapresiasi,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Sosial Ramdansyah mengatakan bicara tentang besaran BPIH, pertama-tama kita harus berpihak kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi DRI RI karena BPIH yang disepakati lebih rendah dari usulan Kementerian Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032,” ujarnya.

Namun begitu jelas Ramdansyah, ada beberapa hal penting yang harus mendapat perhatian dari Kemenag. Misalnya soal pengamanan nilai kurs. Hal itu supaya BPIH tidak naik. Pasalnya salah satu alasan kenaikan BPIH karena nilai kurs.

“Kemudian dana yang ada di BPKH jangan tidur. Harus bisa dimanfaatkan lebih optimal supaya memberi manfaat lebih kepada jemaah. Pemanfaatan dana itu dibolehkan asalkan tidak digunakan untuk invensi berisiko tinggi,” jelas Ramdansyah.

Kemudian jelas Ramdansyah, nilai manfaat yang harus diterima juga harus lebih meningkat. Karena waktu tunggu saat ini semakin jauh.

“Dengan kenaikan fasilitas kita harapkan lebih baik. Tidak semua warga yang akan berangkat haji itu orang mampu. Nilai manfaat ini harus dimaksimalkan untuk membantu mereka,” ujarnya.

Kemudian mereka yang tidak jadi berangkat karena sakit atau meninggal dunia, nilai manfaat hendaknya juga digunakan untuk membantu mereka.

“Jadi nilai manfaat harus dimaksimalkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.

“Pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi .

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menekankan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.

Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114.

“Atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” katanya.

Dijelaskannya, secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567. Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut. Pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Poin kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.

Sebagai informasi, Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dipimpin Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M telah menyelesaikan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI secara dinamis sejak 13 November 2023 hingga 27 November 2023.

Pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Stories