Pengawasan Ketat Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

-

Pengawasan Ketat Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Oleh: Silvia AP

Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perhatian khusus kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah penghapusan utang bagi pelaku UMKM yang dianggap tidak mampu melanjutkan kewajiban finansialnya akibat berbagai kendala, seperti dampak pandemi, krisis ekonomi global, atau bencana alam. Kebijakan pemerintah tersebut harus dikawal dan diawasi dengan ketat agar implementasinya tepat sasaran.

Penghapusan utang bagi pelaku UMKM dianggap sebagai salah satu solusi strategis untuk memberikan napas segar kepada sektor ini. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha memiliki peluang untuk memulai kembali usahanya tanpa tekanan finansial yang berlebihan. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan sebanyak 67 ribu UMKM dengan total utang Rp 2,5 triliun sudah masuk dalam daftar hapus tagih himpunan bank milik negara (Himbara) alias dalam tahap penghapusan. Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini pemerintah menargetkan total akan ada 1 juta UMKM yang utangnya bisa dihapus. Perhitungan ini berdasarkan data UMKM yang sudah masuk dalam daftar hapus buku Himbara.

Sebagai tambahan informasi, program penghapusan utang untuk UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet kepada UMKM di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, serta sektor lainnya. Melalui kebijakan ini, utang macet yang dimiliki oleh pelaku UMKM, khususnya nasabah bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan dihapuskan.

Pemerintah tentunya harus memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar merupakan pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum terdaftar secara resmi atau tidak memiliki rekam jejak administrasi yang lengkap. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak berhak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalankan program penghapusan utang bagi satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski program ini sangat bagus dan bertujuan baik, pihaknya menilai program ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, mengingat kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi pengawasan yang ketat dan terstruktur. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan kebijakan penghapusan utang UMKM berjalan sesuai dengan tujuan, diantaranya, pemerintah perlu mengembangkan sistem data yang terintegrasi untuk mencatat seluruh pelaku UMKM. Sistem ini harus mencakup informasi terkait identitas, jenis usaha, omzet, dan kondisi keuangan masing-masing pelaku usaha. Dengan data yang terintegrasi dan akurat, validasi penerima manfaat dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai lembaga pemerintah, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan perbankan. Selain itu, pemerintah juga dapat melibatkan organisasi non-pemerintah dan asosiasi UMKM untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Associate Director BUMN Research Group LM (Lembaga Management) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indo­nesia (UI) Toto Pranoto mengatakan keberpihakan BUMN terhadap UMKM sudah tepat. Toto juga menilai, intervensi pemerintah lewat BUMN, misal­nya lewat program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan pendampingan bisnis (coaching), sangat penting dilakukan. Menurutnya kunci kebang­kitan UMKM bukan semata pada akses terhadap sumber keuangan, melainkan juga upaya peningkatan kapabilitas pelaku usaha.

Disisi lain, proses audit dan monitoring harus dilakukan secara berkala untuk memantau pelaksanaan kebijakan. Pemerintah dapat membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi program ini, termasuk mengidentifikasi dan menangani kasus penyalahgunaan. Hasil audit juga harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Teknologi digital juga dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk meningkatkan pengawasan. Dengan menggunakan platform digital, proses pengajuan, verifikasi, dan pelaporan dapat dilakukan secara lebih efisien. Teknologi blockchain, misalnya, dapat digunakan untuk mencatat setiap transaksi secara transparan dan tidak dapat diubah.

Selain memberikan bantuan dalam bentuk penghapusan utang, pemerintah juga harus fokus pada peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan yang sama di masa depan.

Jika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, dampaknya akan sangat positif bagi perekonomian nasional. Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan dapat kembali produktif, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung sektor UMKM.

Penghapusan utang bagi pelaku UMKM merupakan langkah yang strategis untuk mendukung sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan terstruktur. Dengan validasi data yang akurat, kerja sama antar-lembaga, audit berkala, penerapan teknologi digital, dan peningkatan literasi keuangan, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Related Stories