Penyampaian Aspirasi Dijamin UU, Tidak Perlu Dilakukan Dengan Anarkhis

-

Penyampaian Aspirasi Dijamin UU, Tidak Perlu Dilakukan Dengan Anarkhis

*Jakarta* – Jelang rencana aksi demo 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh provokasi oleh oknum atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi.

 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia memastikan, suara rakyat akan diterima oleh lembaga yang memiliki kewenangan menampung dan menindaklanjuti keluhan publik.

 

“Kami akan lihat apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat terkait hal itu. Teman-teman yang menyatakan aspirasi, Insyaallah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini (Gedung DPR),” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta.

 

DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang berfungsi menampung aspirasi, keluhan, maupun keberatan rakyat. DPR siap melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat agar setiap pertanyaan publik dan dijawab secara transparan.

 

“BAM untuk menampung apa yang menjadi keberatannya, apa yang menjadi keluhannya, juga untuk bisa mendengar apa saja yang akan menjadi aspirasi,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetahui bahwa tanggal 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya menaati keputusan MK tersebut. Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

 

“Bahwa penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang,” kata Dasco.

 

Terkait dengan keamanan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 1.250 personel gabungan untuk mengawal jalannya aksi. Pengamanan akan dilakukan tanpa senjata api, dengan mengedepankan pendekatan humanis.

 

“Aparat akan memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama selama jalannya demonstrasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks dan provokasi yang beredar di media sosial,” tegasnya.

 

Susatyo juga mengingatkan massa agar menghormati kepentingan umum dengan tidak merusak fasilitas publik maupun menutup jalan secara sewenang-wenang. Ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai hukum.

 

“Penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Related Stories