Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Stabilitas Pelayanan Faskes

-

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Stabilitas Pelayanan Faskes

Jakarta – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai rencana penyesuaian iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 2026 merupakan langkah positif untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas layanan fasilitas kesehatan (faskes).

 

Ali menyebut bahwa kebijakan ini, jika terealisasi, akan menjadi pertanda baik bagi masa depan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

“Itu bagus,” kata Dirut BPJS.

 

Ia menegaskan, tanpa adanya penyesuaian iuran, tantangan pendanaan akan semakin meningkat, sehingga penyesuaian iuran penting untuk memperkuat layanan kesehatan karena manfaat layanan kesehatan yang terus meningkat menuntut biaya lebih besar.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Menurutnya, semakin luas manfaat layanan yang diberikan, maka otomatis kebutuhan pembiayaan juga semakin besar.

 

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” papar Menkeu.

 

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tetap hadir untuk meringankan beban peserta, terutama mandiri kelas III. Saat ini, iuran peserta kelas III hanya sebesar Rp35 ribu per bulan, padahal biaya sebenarnya mencapai Rp43 ribu. Selisih Rp7 ribu ditanggung pemerintah.

 

“Makanya, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp43.000. Jadi, Rp7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelas Sri Mulyani.

 

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun. Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun diarahkan khusus untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran JKN bagi 96,8 juta peserta PBI serta 49,6 juta peserta mandiri dengan total nilai mencapai Rp69 triliun.

 

Penyesuaian iuran ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, serta Badan Kesehatan. Pemerintah menekankan bahwa langkah tersebut akan dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat sekaligus kondisi fiskal negara, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara, sehingga tetap terjaga stabilitas sosial.

 

Ali Ghufron optimistis, dengan dukungan regulasi yang tepat dan tata kelola yang transparan, stabilitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan dapat terjaga.

 

Kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Dengan penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan akan lebih kuat dalam memberikan layanan yang berkualitas di seluruh faskes bahkan hingga ke pelosok negeri.

 

Dengan demikian, kebijakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan 2026 menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan sistem JKN dan stabilitas pelayanan faskes di Indonesia.

Related Stories