Perppu Cipta Kerja Wakili Kepentingan Banyak Pihak
Oleh : Dwi Cahya Alfarizi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Cipta Kerja akan segera menjadi UU dan disahkan oleh DPR RI, kebijakan tersebut memang telah mewakili kepentingan banyak pihak, mulai dari kepentingan negara untuk bisa selamat dari ancaman krisis global, kepentingan para pemilik modal dengan menjamin payung hukum hingga mewakili kepentingan masyarakat luas karena mampu mendatangkan tercipta luasnya lapangan pekerjaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau bisa dikatakan akan dibawa ke Rapat Paripurna.
Keputusan tersebut telah diteken dalam rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) bersama dengan Pemerintah RI. Perlu diketahui bahwa terdapat sebanyak 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja itu.
Mengenai akan disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Anwar Sanusi mengaku sangat optimis bahwa keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut memang mampu menjadi bentuk solusi konkret untuk Indonesia.
Bukan tanpa alasan, bahwa memang belakangan ini telah banyak pakar yang memperhitungkan dan memprediksikan bahwa pada tahun 2023 ini dunia akan diselimuti banyak ketidakpastian global, yang mana hal tersebut sedikit-banyak juga pasti akan berpengaruh ke berbagai negara termasuk Indonesia.
Maka dari itu, dengan tindakan cepat yang telah diambil oleh Pemerintah RI, yakni melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang sebentar lagi akan disahkan untuk menjadi UU tersebut, Anwar Sanusi mengaku bahwa kehadiran aturan itu mampu menjadi solusi bagi Indonesia dalam menghadapi segala ketidakpastian global yang menghantui.
Tidak sampai di sana, namun Sekjen Kemnaker RI tersebut menambahkan bahwa memang keberadaan Perrpu Cipta Kerja sendiri mampu memberikan payung hukum sekaligus mengisi kekosongan dan memberikan kepastian hukum lantaran UU Ciptaker sebelumnya telah dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan tersebut, MK kemudian memberikan imbauan kepada Pemerintah RI untuk segera melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Namun lantaran memang kondisi di tahun 2023 ini sedang ada banyak permasalahan di dunia dan juga penuh akan kegentingan karena berbagai hal, maka Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo kemudian langsung memberikan langkah cepat dan strategis yakni membentuk Perppu Cipta Kerja sebagai solusinya.
Lantaran apabila mencoba untuk melakukan pembentukan dengan langkah-langkah sesuai dengan pembuatan peraturan perundang-undangan, maka tentunya akan membutuhkan waktu yang sangat lama, padahal di sisi lain Indonesia sangat memerlukan kebijakan strategis sesegera mungkin akan tidak ikut terjebak dalam arus ketidakpastian global.
Untuk itu, dengan menggunakan hak istimewa yang dimilikinya, Presiden Jokowi menunjukkan bagaimana Pemerintah sangat mempedulikan kepentingan rakyat dan juga sangat berupaya agar bagaimana caranya bangsa ini tidak terbawa dalam arus serba krisis sebagaimana negara-negara lain di dunia.
Maka dari itu, dibentuklah Perppu Cipta Kerja sebagai upaya mencegah itu semua. Kemudian, Anwar Sanusi kembali menjelaskan bahwa selain menjadi payung hukum, adanya kebijakan tersebut juga sangat berdampak positif bagi pengembangan iklim investasi lantaran para investor langsung menganggap ada kepastian hukum yang jelas sehingga mereka berani melakukan penanaman modal di Tanah Air.
Berbeda ketika misalnya aturan ini tidak segera diluncurkan oleh Pemerintah, justru akan membuat para investor enggan untuk terus menanamkan modal mereka di Tanah Air dikarenakan memang tidak adanya payung hukum yang jelas dalam melindungi dan menjamin aktivitas investasi yang mereka lakukan.
Selain itu, ternyata keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang akan segera digodok dan disahkan menjadi UU oleh DPR RI ini sangat mengakomodasi kepentingan dari masyarakat Indonesia. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa Tanah Air memiliki jumlah populasi yang banyak serta memiliki generasi berusia produktif yang melimpah pula.
Pastinya mereka sangat membutuhkan adanya jaminan keterbukaan lapangan pekerjaan yang luas untuk bisa menunjang dan membantu kebutuhan kehidupan mereka sehari-hari, utamanya untuk mencari nafkah. Maka dari itu, salah satu bentuk support Pemerintah kepada seluruh rakyatnya adalah dengan Perppu Cipta Kerja yang mampu menciptakan luasnya lapangan pekerjaan.
Hal itu juga senada dengan tatkala para investor, baik dari asing maupun dari dalam negeri sendiri terus aktif melakukan penanaman modal mereka, maka bukan tidak mungkin dorongan dan juga kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan juga akan semakin terbuka dengan lebar.
Sehingga jelas sekali bahwa Perppu Cipta Kerja ini telah mewakili banyak pihak, mulai dari mampu menyelamatkan negara dari ancaman krisis dunia, kemudian juga menjadi payung hukum yang menjamin kepastian aktivitas berinvestasi para investor, yang juga akan berbanding lurus dengan terbukanya lapangan pekerjaan secara lebih luas untuk seluruh masyarakat.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute