Pihak yang Menolak Perppu Cipta Kerja Bisa Melalui Mekanisme Hukum
Oleh : Ratih Safira Utami
Pihak-pihak yang masih menolak adanya Perppu Cipta Kerja bisa mengajukan keberatan tersebut dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama melalui semua mekanisme hukum yang berlaku, karena sejatinya Indonesia adalah negara hukum dan menganut asas demokrasi.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Penerbitan tersebut sesuai dengan maksud dari MK melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVII/2020 pada tanggal 25 November 2021 lalu.
Sebelumnya MK menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memiliki status inkonstritusional bersyarat dan mengimbau kepada Pemerintah untuk segera melakukan perbaikan akan Undang-Undang tersebut dengan tenggat waktu setidaknya paling lambat hingga 2 tahun.
Terkait hal tersebut, Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja ini sejatinya seluruh proses pembuatannya sudah sangat sesuai dengan prosedur dan sama sekali tidak ada yang salah atas produk hukum yang telah diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Bukan hanya itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini juga sudah sangat sesuai dengan perintah MK kepada pemerintah untuk segera melakukan perbaikan mengenai UU Cipta Kerja sebelumnya, yang mana perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atau juga bisa melalui mekanisme penerbitan Perppu.
Mengetahui karena banyak sekali hal genting yang terjadi, mulai dari bagaimana Indonesia harus segera bisa bersiap dalam menghadapi berbagai macam ancaman resesi global, krisis ekonomi dan ketidakpastian dunia, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi, maka Presiden pun langsung memiliki inisiatif untuk melakukan percepatan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini.
Yusril menambahkan bahwa secara teoritis murni, memang penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menjadi sebuah langkah yang sangat tepat, terlebih memang telah terjadi sebuah kepentingan yang sangat mendesak agar supaya pemerintah bisa segera melaksanakan suatu kebijakan dan juga mengantisipasi beberapa kejadian lainnya, sehingga memang mau tidak mau, pemerintah harus segera bertindak dengan cepat yakni menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Selain itu, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini juga telah mewadahi banyak sekali partisipasi dari publik dalam pembentukan peraturan atau kebijakan perundang-undangannya, yang mana pemerintah sendiri juga sadar bahwa tidak cukup jika hanya menyelesaikan hal tersebut namun dengan melahirkan skema normatif baru saja, namun juga harus mampu dijawab dengan adanya sikap yang sangat responsif, pastisipatif dan juga solutif.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sudah sangat tepat dan juga solutif karena dikeluarkan dalam rangka menjawab segala situasi global yang memang sangat berpengaruh terhadap langkah strategis dari pemerintah nantinya, pasalnya pada tahun 2023 ini pemerintah sendiri memiliki target realisasi investasi sebesar Rp 1.400 triliun.
Meski begitu, karena Indonesia adalah sebuah negara hukum yang meganut asas demokrasi, maka tetap saja terdapat pihak-pihak yang kontra atau tidak setuju penerbitan Perppu Cipta Kerja ini. Menanggapi hal tersebut, Presiden RI, Joko Widodo sendiri menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi dalam sebuah negara berdemokrasi adalah sesuatu yang sangat wajar.
Setelah Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan secara resmi, Mahfud MD menilai bahwa masih akan ada review yang berkait politik dari pihak DPR RI yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya. Bukan hanya itu, namun masih ada kesempatan bagi beberapa pihak yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ini untuk mengajukan gugatan uji materi mereka (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga memang tidak serta merta penerbitan Perppu Cipta Kerja ini langsung diberlakukan begitu saja tanpa sama sekali memperhitungkan bagaimana tanggapan dari masyarakat, pasalnya ke depan masih akan ada beberapa tahapan dan proses lainnya untuk meninjau lebih jauh dan melakukan review bahkan bisa saja publik dipersilahkan untuk melakukan gugatan mereka ke MK.
Proses pembentukan, pembahasan hingga penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah melalui diskusi yang cukup panjang oleh Pemerintah dan telah melibatkan berbagai pihak secara kompleks. Bahkan, sebenarnya aspirasi dari para masyarakat yang masih mengkritisi adanya penerbitan Perppu tersebut dinilai adalah sesuatu yang baik karena masih mengisyaratkan bahwa Indonesia sejatinya memang merupakan negara penganut asa demokrasi yang kuat.
Seluruh pihak diimbau untuk terus menaati hukum karena Indonesia adalah merupakan sebuah negara hukum, selain itu, karena bangsa ini juga menganut asas demokrasi, maka berbagai macam masukan dan juga kritik yang diberikan oleh publik menjadi hal yang bagus dan membangun bersama. Untuk itu, Pemerintah terus bersikap terbuka dengan pihak-pihak yang masih kurang setuju atau menolak dan keberatan akan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja selama penolakan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute