PP Tunas Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya di Internet
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai upaya mencegah anak terpapar konten berbahaya di internet. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung proses belajar yang sehat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap penerapan PP Tunas dalam membangun lingkungan belajar yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Ia menyoroti dampak negatif adiksi gawai yang semakin meluas di kalangan pelajar.
“Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar. Karena itu, kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan, bukan sebaliknya,” ujar Mu’ti.
Mu’ti menegaskan pemerintah tetap menjalankan program literasi digital di sekolah dengan pendampingan guru.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa program literasi digital di institusi pendidikan akan terus berjalan secara paralel,” tegasnya.
Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai regulasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terkait paparan konten berbahaya.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengendalikan dampak teknologi.
“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Praktisi perlindungan anak, Forisni Aprilista, turut mendukung kebijakan ini.
“Saya sangat setuju, karena dengan adanya aturan ini maka bisa mencegah, setidaknya meminimalisir anak jadi korban atau mencegah anak terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi data dan kecanduan internet pada anak,” tegasnya.
Ia menambahkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan anak di ruang digital.
“Seperti yang kita tahu, sudah banyak sekali anak-anak yang menjadi korban akibat dari penyalahgunaan media sosial dan belum siapnya anak secara mental dalam penggunaan media sosial. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.


