Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi Desa Merah Putih
Oleh: Lestari Wulandari
Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini menjadi salah satu agenda prioritas nasional yang diarahkan untuk memperluas akses ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Dalam rapat terbatas yang dipimpin secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto, dibahas langkah-langkah percepatan pelaksanaan koperasi sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Inisiatif ini bukan sekadar respons kebijakan teknokratis, melainkan mencerminkan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Presiden melihat koperasi sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses ekonomi di tengah masyarakat, terutama di desa dan kelurahan, yang selama ini masih terpinggirkan dalam arus besar pembangunan ekonomi nasional. Dengan pendekatan akar rumput, koperasi ini diarahkan untuk memperkuat daya saing warga dalam berwirausaha, memperluas lapangan kerja, serta menurunkan ketimpangan ekonomi antarwilayah.
Percepatan pembentukan koperasi berbadan hukum kini menjadi prioritas lintas sektor. Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bahkan menargetkan legalisasi 80.000 koperasi sebelum akhir Juli 2025. Hingga pertengahan bulan ini, sebanyak 78.000 koperasi telah memiliki badan hukum, dan sisanya tengah diselesaikan. Dirjen AHU, Widodo, menekankan bahwa kepastian legalitas adalah pondasi utama dalam membangun tata kelola koperasi yang profesional dan berkelanjutan.
Gerakan Koperasi Merah Putih ini pun dirancang tidak sekadar simbolik. Jawa Tengah dipilih sebagai provinsi percontohan karena dinilai berhasil merealisasikan jumlah koperasi berbadan hukum terbanyak, yaitu 8.523 unit yang telah menyerap lebih dari 68 ribu tenaga kerja. Peluncuran nasional koperasi ini dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2025 di Klaten Jawa Tengah, yang juga akan dihadiri langsung oleh Presiden. Di lokasi ini, koperasi dituntut tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga siap operasional dengan berbagai layanan langsung seperti gerai sembako, LPG, apotek, pelayanan keuangan, hingga jasa pos.
Menko Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, secara tegas mengarahkan bahwa koperasi yang diluncurkan tidak boleh sekadar formalitas. Ia menggarisbawahi pentingnya koperasi yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga transformasi ekonomi benar-benar terasa hingga ke lapisan bawah.
Langkah Presiden Prabowo sejatinya melanjutkan warisan panjang sejarah koperasi di Indonesia. Pemikiran Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, menjadi fondasi ideologis program ini. Koperasi tidak hanya dilihat sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai alat pendidikan rakyat, penguat solidaritas sosial, dan perwujudan nyata ekonomi Pancasila. Dalam koperasi, semua anggota memiliki hak yang setara tanpa memandang besaran modal. Semangat ini sejalan dengan cita-cita Trisakti tentang kemandirian ekonomi dalam bingkai kedaulatan bangsa.
Namun, tantangan di lapangan tetap besar. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kontribusi koperasi terhadap PDB nasional pada tahun 2024 baru menyentuh angka 0,97 persen atau sekitar Rp214 triliun. Bandingkan dengan UMKM yang menyumbang lebih dari 60 persen PDB, dan koperasi di negara-negara kapitalis seperti Selandia Baru dan Prancis yang kontribusinya bisa mencapai 20 persen atau lebih. Hal ini menandakan bahwa gerakan koperasi Indonesia masih tertinggal dan perlu penguatan struktural maupun kultural.
Ketua Dewan Pengawas Dekopin, Said Abdullah, dalam beberapa kesempatan juga mengingatkan bahwa dominasi koperasi simpan pinjam menjadi tantangan tersendiri. Meskipun tidak keliru, fokus koperasi seharusnya lebih beragam. Di luar negeri, koperasi besar justru sukses mengelola sektor manufaktur, perdagangan, dan layanan publik. Di Indonesia, langkah ke arah diversifikasi usaha harus didukung oleh pemerintah melalui pelatihan, akses pembiayaan, dan perlindungan hukum.
Guna memperbaiki tata kelola koperasi, Presiden Prabowo menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme agar kepercayaan masyarakat dapat dibangun kembali. Pemerintah tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga mengawasi secara aktif. Satgas Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih diberi mandat untuk mengawal program ini selama dua tahun pertama, dengan fokus pada pembinaan dan penguatan sistem usaha.
Upaya ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 di Jawa Tengah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis pemerataan ekonomi. Koperasi dinilai mampu menjadi sarana rakyat untuk keluar dari ketergantungan terhadap praktik rentenir, sekaligus membentuk komunitas ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Partisipasi masyarakat juga cukup menggembirakan. Data menunjukkan bahwa sekitar 30 juta warga Indonesia kini tercatat sebagai anggota koperasi. Ini menjadi modal sosial yang besar jika dimobilisasi secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang kokoh, dukungan lintas kementerian, serta keterlibatan aktif masyarakat desa, koperasi Merah Putih diarahkan untuk menjadi episentrum baru pembangunan ekonomi Indonesia dari bawah.
Langkah Presiden Prabowo menegaskan arah baru pembangunan ekonomi nasional. Bukan lagi ekonomi yang tumbuh dari segelintir elite atau konglomerasi, melainkan ekonomi yang mengakar di desa, menyentuh warga biasa, dan menjunjung tinggi asas keadilan sosial. Melalui koperasi Merah Putih, pemerintah sedang membangun pondasi jangka panjang untuk Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat secara ekonomi. Jika dijalankan secara konsisten, koperasi tidak hanya akan menjadi alat distribusi kesejahteraan, tetapi juga pilar utama dalam menciptakan tatanan ekonomi Pancasila yang sesungguhnya.
)* Peneliti Kebijakan Publik dan Ekonomi Kerakyatan