Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Dokter di Daerah 3T demi Pemerataan Layanan Kesehatan

-

Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Dokter di Daerah 3T demi Pemerataan Layanan Kesehatan

 

Oleh: Dhita Karuniawati

 

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor kesehatan nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret demi pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap fasilitas dan tenaga medis.

 

 

 

 

 

 

 

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

 

 

 

 

 

 

 

Langkah ini juga sejalan dengan visi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan nasional dan menurunkan kesenjangan antar wilayah dalam hal pelayanan dasar. Saat ini, sebagian besar tenaga medis masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara masyarakat di wilayah perbatasan, pedalaman, dan kepulauan sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena meningkatkan kesehatan masyarakat menjadi salah satu langkah awal menciptakan kesejahteraan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditandatanganinya Perpres 81/2025 menjadi dasar pijakan bagi nakes untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan kesehatan. Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

 

 

 

 

 

 

 

Para penerima tunjangan diprioritaskan untuk bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, atau daerah yang memerlukan dukungan afirmatif dari pemerintah pusat. Selain pemberian tunjangan khusus, para dokter tersebut juga akan mendapatkan peluang untuk mengikuti pelatihan berjenjang serta pengembangan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

 

 

 

 

 

 

 

Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat antara Presiden Prabowo dan Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan, yang membahas berbagai persoalan penting, seperti peningkatan kesejahteraan dokter dan strategi penambahan jumlah dokter serta spesialis di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada dokter spesialis yang bertugas di 3T. Terkait anggaran tunjangannya, pihaknya menyerahkan teknis pencairannya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang bekerja keras untuk menambah jumlah dokter.

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan laman Kemenkes, pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas. Keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.

 

 

 

 

 

 

 

Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa peluncuran resmi program insentif bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan agenda peresmian rumah sakit khusus di bidang neurologi, Rumah Sakit PON (Pusat Otak Nasional).

 

 

 

 

 

 

 

Menkes berharap kebijakan ini dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan.

 

 

 

 

 

 

 

Program insentif ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem kesehatan nasional, khususnya dengan memastikan kehadiran tenaga medis ahli di wilayah-wilayah yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan spesialis. Peluncuran program ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan motivasi para dokter untuk mengabdi di daerah-daerah yang paling membutuhkan.

 

 

 

 

 

 

 

Diharapkan, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini akan memperkuat sistem layanan primer di tingkat desa dan kecamatan, yang selama ini menjadi titik lemah dalam sistem kesehatan Indonesia. Dengan hadirnya tenaga medis yang kompeten dan fasilitas yang memadai, masyarakat di daerah 3T dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dengan daerah lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

Kebijakan Presiden Prabowo meneken Perpres ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah terhadap sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Langkah ini diyakini akan menjadi batu loncatan menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif, tangguh, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Dengan keberpihakan nyata terhadap tenaga medis dan masyarakat di daerah 3T, pemerataan layanan kesehatan kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sedang diwujudkan secara konkret dalam kebijakan dan aksi nyata di lapangan.

 

 

 

 

 

 

 

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Related Stories