Proyek Swasembada Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Oleh : Bambang Anggara
Swasembada energi merupakan agenda strategis yang menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian bangsa. Ketika kebutuhan energi mampu dipenuhi dari sumber daya dalam negeri, Indonesia tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Langkah ini penting untuk menekan defisit perdagangan sekaligus memperluas ruang investasi, baik pada sektor energi fosil yang efisien maupun pada pengembangan energi baru terbarukan yang berkelanjutan.
Kemandirian energi tidak hanya berimplikasi pada stabilitas ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur energi mendorong terbukanya lapangan kerja baru di berbagai bidang, mulai dari eksplorasi, produksi, distribusi, hingga inovasi teknologi. Dengan begitu, swasembada energi berfungsi ganda: menjamin keberlanjutan pembangunan sekaligus menjadi motor penggerak terciptanya peluang kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Komitmen pemerintah untuk mempercepat pencapaian swasembada energi semakin jelas terlihat melalui langkah konkret di tingkat regulasi. Komisi XII DPR RI tengah mempercepat revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan Indonesia mandiri energi. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat regulasi, memperluas investasi, dan mendorong percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan. Payung hukum yang adaptif diyakini menjadi fondasi penting dalam mempercepat pemerataan akses listrik sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi impor.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menegaskan bahwa revisi undang-undang tidak hanya menyangkut pasokan listrik, melainkan juga aspek distribusi dan efisiensi pemanfaatan energi. Menurutnya, sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo, swasembada energi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian bangsa. Sumber daya dalam negeri yang melimpah harus dikelola dengan tata kelola yang tepat agar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Distribusi yang merata, dari Sabang hingga Merauke, menjadi syarat mutlak untuk memastikan listrik hadir sebagai hak dasar yang meningkatkan kualitas hidup rakyat.
Ia menambahkan, regulasi harus menjadi instrumen nyata yang memastikan ketersediaan listrik secara andal, terjangkau, dan merata. Dengan fondasi ini, pertumbuhan ekonomi inklusif dapat tercapai, inovasi lintas sektor terdorong, dan kesempatan kerja terus terbuka luas. Kemandirian energi dengan demikian tidak hanya dimaknai sebagai pencapaian teknis, melainkan sebagai jalan menuju kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Di tingkat operasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga bergerak cepat memperkuat kontribusi terhadap pencapaian swasembada energi. PT PLN (Persero) mengambil peran strategis melalui percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih. Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar, menyampaikan bahwa arah pengembangan panas bumi telah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan target kapasitas 5,2 gigawatt (GW). Target ini menggambarkan keseriusan pemerintah dan PLN untuk mengoptimalkan potensi panas bumi yang besar dan tersebar di berbagai wilayah.
Pengembangan panas bumi bukan sekadar menyediakan pasokan listrik nasional, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. Proyek-proyek PLTP terbukti meningkatkan perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan transfer teknologi. Energi yang dihasilkan ramah lingkungan sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem di sekitarnya. Dengan strategi ini, energi bersih tidak hanya mendukung agenda transisi global, tetapi juga mempertegas posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada pembangunan hijau.
Untuk mempercepat realisasi target, PLN menggandeng pengembang panas bumi melalui skema perjanjian pembelian uap (steam purchase agreement). Skema ini menciptakan kepastian investasi, memperkuat keberlanjutan proyek, dan meningkatkan daya tarik sektor energi bagi investor dalam dan luar negeri. Pihak PLN juga memastikan semua proses dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga kepercayaan publik dan investor semakin terjaga.
Swasembada energi memiliki arti lebih dari sekadar capaian teknis atau target pembangunan. Ia adalah simbol kemandirian bangsa sekaligus penguat posisi Indonesia dalam percaturan global. Di tengah gejolak harga energi dunia, Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi konsumen, tetapi harus tampil sebagai produsen yang mandiri dan berdaya saing. Dengan swasembada energi, ruang fiskal negara menjadi lebih kuat, defisit perdagangan berkurang, dan daya tarik investasi semakin tinggi.
Peluang kerja yang tercipta dari agenda besar ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Mulai dari tenaga teknis, operator lapangan, peneliti, hingga inovator teknologi energi akan mendapat ruang yang lebih luas untuk berkembang. Hal ini menjadi modal penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang siap menghadapi tantangan era transisi energi global. Dengan demikian, swasembada energi turut berkontribusi terhadap pembangunan manusia Indonesia yang lebih produktif, inovatif, dan kompetitif.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, parlemen, BUMN, dan sektor swasta akan menentukan kecepatan Indonesia mencapai kemandirian energi. Visi ini bukan hanya tentang listrik yang menyala di rumah-rumah, tetapi juga tentang hadirnya rasa percaya diri bangsa dalam menentukan arah pembangunan sendiri. Swasembada energi adalah jalan menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kesempatan kerja yang semakin luas, dan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.
)* Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi Pembangunan