Pupuk Bersubsidi di Era Presiden Prabowo Demi Tingkatkan Produktivitas Pertanian

-

Pupuk Bersubsidi di Era Presiden Prabowo Demi Tingkatkan Produktivitas Pertanian

JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah dimasukkannya pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP-36, dan pupuk ZA,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) dalam Perpres tersebut.

Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat perubahan signifikan dalam daftar pupuk bersubsidi.

Pada peraturan sebelumnya, pupuk bersubsidi hanya mencakup urea, SP-36, ZA, dan NPK tanpa adanya pupuk organik.

Kini, di era Presiden Prabowo, pupuk organik ditambahkan ke dalam daftar pupuk bersubsidi.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

Ia menjelaskan perubahan penting dalam mekanisme subsidi pupuk.

“Pak Presiden Prabowo menggunakan kuota volume pupuk, bukan kuota anggaran seperti sebelumnya. Jadi, kalau harga bahan baku pupuk naik, itu tidak akan menjadi masalah,” jelas Sudaryono.

Kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,5 juta ton. Sudaryono optimistis distribusi pupuk akan berjalan lancar.

“Kami sudah menyerahkan daftar penerima pupuk bersubsidi per Desember 2024, sehingga sejak 1 Januari 2025 semua kios sudah memiliki stok pupuk,” tegasnya.

Ia juga menegaskan akan menindak tegas pengecer atau kelompok tani yang bermain-main dengan penyaluran pupuk subsidi.

Petrokimia Gresik sebagai bagian dari holding Pupuk Indonesia mendukung penuh kebijakan ini.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, menegaskan bahwa pihaknya terus menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani Indonesia guna mendukung program swasembada pangan yang ditargetkan pada 2027.

“Petrokimia Gresik telah mendistribusikan 981.705 ton pupuk bersubsidi selama 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran,” ungkap Dwi Satriyo.

Dwi Satriyo juga menjelaskan bahwa penyederhanaan regulasi yang dilakukan pemerintah sangat membantu kelancaran distribusi pupuk.

“Petani kini bisa langsung menebus pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2025 tanpa harus menunggu SK Gubernur atau Bupati,” jelasnya.

Ia berharap para petani dapat memanfaatkan pupuk bersubsidi dengan optimal guna meningkatkan produktivitas pertanian.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mencapai swasembada pangan nasional,” pungkasnya.

Related Stories