Sinergitas OJK dan Perbankan Tingkatkan Efektivitas Penanganan Judi Online

-

Sinergitas OJK dan Perbankan Tingkatkan Efektivitas Penanganan Judi Online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama dengan pihak perbankan guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang 2024, OJK meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pemberantasan judi online. “Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” ujar Ismail.

Sebagai anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, OJK juga menginstruksikan pelaku perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). EDD merupakan tindakan lanjutan untuk memastikan nasabah atau calon nasabah tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi, termasuk perjudian daring.

Selain itu, OJK telah memperkenalkan sistem pemantauan yang lebih ketat melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat akurasi data keuangan yang dikumpulkan dari pelaku perbankan.
“Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif,” tambah Ismail.

Dalam pelaksanaannya, OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan kapasitas teknologi guna mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat. Teknologi ini juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara real-time, sehingga jaringan judi online dapat diidentifikasi dan ditindak secara efektif. “Kemajuan teknologi perbankan harus dimanfaatkan untuk mendukung sistem pengawasan yang lebih canggih,” jelasnya.

Tak hanya itu, OJK juga menyerukan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan judi online. Ismail menegaskan, “Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku, termasuk penggunaan rekening pinjaman untuk aktivitas ilegal.” Dengan sinergi antara masyarakat, perbankan, dan aparat penegak hukum, pemberantasan judi online diharapkan lebih efektif.

Melalui langkah-langkah ini, OJK menargetkan tidak hanya memutus mata rantai judi online, tetapi juga menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan yang ada. []


 

Related Stories