Tegas, Pemerintah Gencarkan Pemblokiran Situs Terkait Judi Online

-

Tegas, Pemerintah Gencarkan Pemblokiran Situs Terkait Judi Online

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir situs digitaloceanspaces.com setelah ditemukan konten judi online pada beberapa subdomain. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat dan bebas dari aktivitas ilegal.

 

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses dilakukan setelah adanya laporan dari sistem pengaduan kementerian mengenai keberadaan konten perjudian dalam subdomain situs tersebut.

 

 

 

“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” ujar Alexander.

 

 

 

Hasil pemeriksaan tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan sebanyak 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir guna mencegah penyebaran lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

 

 

 

“Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi penyebaran konten ilegal,” tegas Alexander.

 

 

 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara situs guna memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya setelah seluruh konten ilegal dihapus,” ungkap Alexander.

 

 

 

Pakar Keamanan Siber, Rudi Hartanto, menilai langkah Kemkomdigi sudah tepat dan harus terus diperkuat dengan kerja sama lintas sektor.

 

 

 

“Pemerintah perlu menggandeng penyelenggara layanan internet dan platform digital untuk lebih proaktif dalam menangkal penyebaran konten ilegal. Selain itu, literasi digital juga harus ditingkatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas perjudian daring,” jelas Rudi.

 

 

 

Kemkomdigi terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta melaporkan jika menemukan indikasi penyebaran konten ilegal di ruang digital. Langkah pemblokiran ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran situs judi online yang merugikan masyarakat dan negara.

 

 

 

Selain itu, Kemkomdigi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap platform digital lainnya untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal semacam ini di masa mendatang.

Related Stories