Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak
Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif.
Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula pada periode 2015–2016.
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menyampaikan bahwa meskipun hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejagung tetap menghargai hasil persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” tambahnya.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
Ketua Majelis Haki, Dennis Arab Fatrika, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa vonis ini didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia memastikan tidak ada tekanan, intervensi, atau pengaruh politik dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” tegasnya.
Andi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai putusan secara sepihak.
Ia menyarankan publik untuk membaca secara menyeluruh isi pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
“Jangan hanya potong sebagian, agar bisa memahami secara utuh mengapa putusan itu dijatuhkan,” katanya.
Ia menyambut baik kritik dan saran dari publik terkait jalannya proses peradilan.
“Sekeras apa pun saran dan masukannya, kami ucapkan terima kasih. Itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” ujar Andi.
Dengan demikian, pemerintah melalui lembaga peradilannya memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan independen, serta tidak melibatkan intervensi dari pihak manapun di luar proses hukum.-
[edRW]