Pengesahan Perppu Pemilu Menjadi UU Bukti Pemilu Tidak Dapat Ditunda

-

Pengesahan Perppu Pemilu Menjadi UU Bukti Pemilu Tidak Dapat Ditunda

Oleh : Tyas Permata Wiyana

Pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU merupakan sebuah bukti nyata bahwa memang penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu sama sekali tidak dapat ditunda dan akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal pada tahun 2024 mendatang.

DPR RI telah secara resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani memastikan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang memang akan digelar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Kepastian tersebut diungkapkannya setelah dirinya secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu menjadi Undang-Undang (UU).

Pada saat selesai melakukan Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, dirinya menegaskan bahwa berjalannya Pemilu 2024 memang akan tetap sejalan dan sesuai dengan jadwal yang ada dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Setelah pengesahan kebijakan tersebut, kemudian Puan Maharani berharap supaya dengan adanya UU Pemilu saat ini mampu memberikan kepastian hukum, utamanya adalah mengenai pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Bukan hanya itu, namun dirinya juga berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, nyaman dan gembira untuk masyarakat.

Sudah sejak lama Ketua DPR RI tersebut mendambakan supaya dalam pelaksanaan Pemilu sama sekali tidak diwarnai dengan adanya aksi saling bermusuhan dan juga polarisasi atau perpecahan satu sama lain di masyarakat dalam menjalankan pesta demokrasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Benni Irwan mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU tersebut adalah sebuah jaminan bahwa pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang dilakukan secara tepat waktu dan sama sekali tidak akan diundur.
Dirinya bahkan terus mendorong kepada seluruh pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP untuk terus melanjutkan kerja-kerja mereka hingga pada tahun 2024 mendatang. Lebih lanjut, menurutnya aturan dalam Perppu Pemilu yang disahkan menjadi UU itu memang telah mencakup semua aspek kerja, sehingga masyarakat sama sekali tidak perlu lagi merasa khawatir.
Bagaimana tidak, pasalnya publik pun sudah mengetahui bahkan sejatinya sebelum adanya Perppu Pemilu sendiri, beberapa proses pelaksanaan Pemilu 2024 saja sudah dilakukan, sehingga dengan adanya pengesahan kebijakan itu menjadi UU, agar seluruh proses pelaksanaan Pemilu bisa terus dilanjutkan tanpa adanya penundaan.
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan DPR RI, Saan Mustopa menjelaskan bahwa pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU memang bertujuan untuk bisa mendukung berjalannya Pemilu 2024 agar bisa tepat dan sesuai dengan jadwal.
Hal tersebut dikarenakan memang pembentukan kebijakan itu adalah sebagai landasan hukum Pemilu. Maka dari itu, memang Perppu perlu mendapat persetujuan pihak DPR RI. Selain itu, juga terdapat sebuah urgensi takni terkait dengan pembentukan 4 (empat) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Sehingga dengan pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU, maka mendukung pelaksanaan pesat demokrasi pada tahun 2024 bisa sesuai dengan berbagai perubahan yang ada seperti adanya DOB, jumlah daerah pemilihan hingga kursinya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa memang sama sekali tidak ada pihak yang bisa melakukan penundaan pada pesta demokrasi Pemilu 2024 bahkan termasuk Mahkamah Agung (MA) sekalipun.
Meski MA misalnya meminta untuk melakukan penundaan Pemilu, maka sama sekali tidak akan bisa karena sejatinya keberlakuan Pemilu sendiri merupakan perintah dari konstitusi. Sehingga apabila ada pihak manapun yang berterian sekalipun, maka mereka sama sekali tidak akan bisa melakukan penundaan.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa sejatinya konstitusi merpakan hukum yang posisinya lebih tinggi daripada Mahkamah Agung. Sedangkan dalam konstitusi sendiri sudah sangat jelas tertulis bahwa Pemilu diselenggarakan dalam lima tahun sekali. Bukan hanya itu, namun apabila memang penundaan Pemilu dilakukan, justru di dalamnya akan lahir berbagai macam masalah lain.
Pasalnya, harus ada perubahan akan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu, yang mana perubahan tersebut memang membutuhkan biaya yang lebih besar.
Maka dari itu, memang keberlangsungan pesat demokrasi Pemilu pada tahun 2024 mendatang sama sekal tidak bisa ditunda, dan telah menjadi bukti konkret dari pihak Pemerintah RI dan juga pembuat kebijakan di Tanah Air dengan adanya pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Stories