Intensifikasi Pengawasan Karhutla Mencegah Kebakaran Berulang di Lahan Rawan
Oleh : Nover Saputro
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi tantangan serius dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat. Persoalan ini tidak cukup ditangani melalui pemadaman ketika api telah membesar, tetapi membutuhkan langkah pencegahan yang terencana, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten. Intensifikasi pengawasan, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus menekan dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi yang ditimbulkannya.
Selama ini, penanganan karhutla memperlihatkan bahwa upaya pengendalian membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran, melainkan harus memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, serta masyarakat. Kesamaan langkah dan kecepatan dalam merespons perkembangan situasi menjadi faktor penting agar potensi kebakaran dapat diketahui sejak dini sebelum meluas menjadi bencana.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan langkah perbaikan metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan citra satelit. Pemerintah juga menetapkan lima provinsi sebagai wilayah prioritas penanganan, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Penetapan wilayah prioritas tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan perkembangan kondisi masing-masing daerah.
Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemantauan melalui layar komputer atau laporan perkembangan titik panas. Pemeriksaan langsung terhadap kawasan rawan, terutama lahan gambut, kawasan hutan, dan wilayah konsesi perusahaan, perlu dilakukan secara berkala. Riwayat kebakaran, kondisi vegetasi, ketersediaan sumber air, serta aktivitas pembukaan lahan harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan intensitas pengawasan. Pendekatan ini diperlukan agar pemerintah tidak hanya bereaksi terhadap kebakaran yang sudah terjadi, tetapi mampu mengidentifikasi faktor pemicunya sejak awal.
Penguatan infrastruktur pencegahan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari intensifikasi pengawasan. Pembangunan sekat kanal, penyediaan water intake atau titik pengambilan air, serta sumur bor merupakan langkah konkret untuk memastikan ketersediaan sumber air ketika terjadi kebakaran. Infrastruktur tersebut sangat penting, terutama di kawasan gambut yang memiliki karakteristik mudah terbakar ketika mengalami kekeringan. Kesiapan sarana pendukung akan membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat sekaligus mengurangi risiko api meluas ke wilayah sekitarnya.
Di samping itu, langkah modifikasi cuaca melalui penyemaian bahan tertentu untuk membantu memicu hujan dapat menjadi bagian dari strategi penanganan ketika kondisi atmosfer memungkinkan. BNPB melaporkan pelaksanaan penyemaian dry ice di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra Selatan. Upaya tersebut diharapkan membantu menekan dampak kebakaran dan memperbaiki kondisi kualitas udara. Meski demikian, langkah tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari penanganan terpadu, bukan pengganti pengawasan dan pencegahan langsung di lapangan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penindakan harus dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan bukti agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga perlu diperkuat, terutama untuk memastikan pengelolaan konsesi berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan kewajiban pencegahan kebakaran.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan bahwa hingga 20 Oktober 2026, penanganan kasus karhutla terhadap perorangan mencakup 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penanganan terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perorangan, tetapi juga membutuhkan pengawasan serius terhadap kegiatan usaha.
Penegakan hukum terhadap korporasi harus berjalan seiring dengan evaluasi kepatuhan pengelolaan lingkungan. Setiap perusahaan yang memiliki konsesi di kawasan rawan kebakaran perlu memastikan kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, dan sistem pemantauan di wilayah operasionalnya. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, tanggung jawab pencegahan karhutla tidak hanya dibebankan kepada negara dan masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan hutan dan lahan.
Partisipasi masyarakat turut menjadi elemen penting dalam memperkuat pengawasan. Warga yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran memiliki posisi strategis untuk mengenali perubahan kondisi lingkungan dan melaporkan indikasi pembakaran sejak dini. Intensifikasi pengawasan karhutla juga harus diarahkan pada upaya membangun sistem pencegahan yang konsisten dan berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi, pemeriksaan lapangan, penguatan infrastruktur, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat perlu berjalan sebagai satu kesatuan.
Keberhasilan pengendalian karhutla tidak semata-mata diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran terjadi kembali di kawasan yang sama. Dengan pengawasan yang semakin terarah dan koordinasi lintas sektor yang solid, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk melindungi kawasan hutan, menjaga kualitas lingkungan, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
*Penulis adalah Pengamat Sosial

