Konsistensi Pemerintah Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu Demi Kedaulatan Rakyat
Konsistensi dimiliki oleh Pemerintah RI untuk terus mendukung gelaran Pemilu 2024 agar tepat waktu. Hal tersebut dilakukannya demi mewujudkan kedaulatan rakyat.
Belakangan ini terdapat sebuah isu yang banyak sekali disorot oleh publik, yakni mengenai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Namun, nampaknya putusan tersebut tidak akan bisa dilaksanakan, pasalnya, seluruh fraksi dari Komisi II DPR RI telah menyetujui adanya Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Anggota DPR Dapil Sumatera Barat II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menegaskan bahwa pemilihan umum adalah sarana mewujudkan kedaulatan rakyat.
Sehingga dirinya dan fraksinya terus mendesak untuk adanya penetapan Perppu Pemilu segera menjadi UU.
“Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Fraksi PAN berpendapat penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang mendesak segera dilaksanakan,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, namun menurutnya dengan adanya pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU sebagai bentuk komitmen menjalankan amanat konstitusi.
“Perpu Pemilu ini sekaligus sebagai bentuk kristalisasi komitmen kita bersama untuk melaksanakan Pemilu secara konsisten sebagai amanat konstitusi,” ucap Guspardi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa Pemilu setiap lima tahun sekali harus terus diperjuangkan.
“Ini yang harus kita perjuangkan, harus kita usahakan, kita ikhtiarkan semaksimal mungkin supaya pemilu berjalan atau dapat dilaksanakan setiap lima tahunan,” ujarnya.
Dengan tegas dirinya juga menambahkan bahwa gelaran Pemilu lima tahun sekali juga merupakan bagian dari asas pemilu. Sehingga bukan hanya adaya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil saja.
“Sesungguhnya, pemilu regular setiap lima tahun itu menjadi bagian dari asas pemilu,” ucap Hasyim.
Lebih lanjut, penyelenggaraan Pemilu juga sudah sangat sesuai dengan model bangsa ini yang menganut republik.
“Kalau modelnya republik, itu kekuasaan di tangan rakyat. Kemudian pengisian jabatan itu melalui pemilihan, suara rakyat didengarkan. Yang menjadi perhitungan adalah suara rakyat, yang kemudian pada era modern disebut dengan pemilu,” ucap dia.
Sebelumnya, KPU putuskan untuk banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Dokumen banding telah diserahkan ke PN Jakpus.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen,” ujar Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, Jumat (10/3).