KUHP Nasional Upaya Pemerintah Ciptakan Sistem Hukum Lebih Baik
Oleh : Alfisyah Dianasari
Pengesahan KUHP Nasional merupakan sebuah upaya Pemerintah RI untuk bisa menciptkan suatu sistem hukum di Indonesia dengan jauh lebih baik dari sebelumnya, lantaran mampu mengatasi berbagai macam persoalan termasuk banyaknya interpretasi yang belum seragam.
UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP ini, telah mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Indonesia sehingga hal tersebut dapat disebut sebagai produk bangsa Indonesia.
Masyarakat pun menyambut positif upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi KUHP Baru kesemua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan hukum yang baru disahkan DPR pada 6 desember 2022 lalu.
Perlu diketahui bahwa Pasalnya, KUHP Nasional itu baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan.
Sejauh ini, dengan adanya pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai pengganti keberlakuan KUHP lama yang merupakan produk dari sejak jaman kolonial Belanda lebih dari 100 tahun lalu, terdapat beberapa pembaharuan dalam sistem hukum buatan anak bangsa tersebut.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristusi Harkrisnowo mengungkapkan bahwa terdapat kekeliruan persepsi dari masyarakat dengan pengakuan hukum adat yakni anggapan terjadi penyimpangan asas legalitas.
Namun, Ini sama sekali tidak benar karena living law merupakan ketetentuan yang ditemukan secara ilmiah.
Living Law sebagai bentuk pengakuan & penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup, akan tetapi dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa.
Tim perumus KUHP juga menjembatani semua kepentingan seperti pada perzinaan dan kohabitasi karena masih ada perdebatan tentang pasal itu. Dalam pasal tersebut, penggerebakan dilakukan jika ada delik aduan dari pasangan sah.
Hal ini untuk membatasi agar tidak semua orang melakukan pengaduan, dimana tujuan pasal perzinaah dan kohabitasi adalah untuk menghormati nilai-nilai keindonesiaan dan Lembaga Perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus tetap melindungi ruang privat masyarakat.
Sebelumnya, Guru Besar FH UI tersebut juga menerangkan bahwa keberadaan sistem hukum yang murni merupakan produk anak bangsa ini menjadi hal yang sangatlah penting.
Prof. Harkristuti menjelaskan juga tentang pasal penghinaan Presiden (Pasal 218) dan penghinaan pemerintah atau Lembaga negara (Pasal 240), dimana pasal tersebut tidak membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena dalam penjelasan pasalnya sudah diberikan bahwa kritik, unjuk rasa dan pendapat yang berbeda tidak dapat dipidana.
Kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sedangkan penghinaan adalah menghina, menista, dan memfitnah pribadi atau citra/marwah pihak lain.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih memaparkan banyak keunggulan KUHP. Menurutnya, ada beberapa pasal yang masih ada, tapi ada pasal baru yang menyesuaikan dengan kondisi Indonesia saat ini. Itu merupakan salah satu keunggulan KUHP yang baru. KUHP baru menjadi kekuatan bagi transformasi hukum pidana dan penegakan hukum di Indonesia.
Bagaimana tidak, pasalnya sudah diatur dengan jauh lebih detail dan juga memuat adanya tujuan hingga pedoman pemidanaan jauh lebih jelas daripada KUHP lama. Tentunya hal tersebut sangat memungkinkan KUHP Nasional dalam penegakan hukumnya akan menjadi jauh lebih berkeadilan.
Yenti juga menjelaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Maka dari itu, keberadaan KUHP Nasional menunjukkan bahwa Indonesia telah mampu mengurus negaranya sendiri dengan membuat sebuah sistem hukum asli buatan anak bangsa tanpa adanya intervensi sedikitpun dari negara lain, yang mana dengan kata lain, berarti Indonesia sudah independen dan berdaulat secara sepenuhnya.
Terlebih, terus menerus masih menggunakan KUHP produk jaman kolonial Belanda, maka jelas akan terjadi banyak irelevansi lantaran produk hukum tersebut bahkan sudah dibuat sejak lebih dari 100 tahun yang lalu, sedangkan sampai sekarang, jaman terus berkembang dan terjadi banyak sekali pembaruan di dunia sosial masyarakat sehingga sangat penting adanya sistem hukum yang juga mengikuti perkembangan seperti sekarang ini.
Untuk itu, dalam upaya memperbaiki seluruh sistem hukum di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi dari sebelumnya, Pemerintah RI melalui DPR RI mengesahkan KUHP Nasional, yang mana akan menjadi solusi atas beragamnya permasalahan mengenai sistem hukum di Tanah Air.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini