Mewaspadai Polemik Putusan Penundaan Pemilu
Oleh : Deka Prawira
Seluruh elemen masyarakat harus terus mampu meningkatkan kewaspadaan dirinya dalam menghadapi banyaknya polemik menjelang tahun poltiik di tahun 2024.
Terlebih, dengan adanya isu wacana akan penundaan Pemilu 2024 yang semakin menghangatkan suasana pesta demokrasi politik di Tanah Air. Bahwa wacana tersebut nyatanya sama sekali bukan berasal dari Pemerintah karena fokus pemerintah sendiri kini adalah pemulihan pasca pandemi dan juga mengawal perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.
Keriuhan memasuki tahun politik dan menjelang adanya pesta demokrasi di Indonesia, yakni dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang semakin hari kian terasa.
Tentunya di tengah situasi politik yang semakin menghangat belakangan ini, masyarakat harus mampu untuk memiliki pikiran yang tetap jernih dan tidak mudah terpancing dengan adanya usulan, wacana atau pernyataan yang kontroversial.
Salah satu kontroversi wacana yang terus mencuat adalah adanya usulan terkait dengan isu penundaan Pemilu 2024. Hal tersebut menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari bahwa adanya wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 itu bersikap permisif terhadap 2 wacana yang justru sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Feri justru tidak ada pihak yang bisa menunda penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024 tersebut, lantaran memang dalam UU Pemilu sendiri sudah adanya antisipasi agar tidak ada penundaan. Baginya sudah sangat jelas dan eksplisit bahwa dalam UU Pemilu tidak ada penundaan Pemilu dalam keadaan apapun.
Lebih lanjut, Direktur Pusako FH Universitas Andalas itu juga berpesan kepada para media massa supaya tidak gegabah dalam menyikapi setiap pernyataan dari tokoh politik dan juga pejabat pemerintah, utamanya menjelang Pemilu. Menurutnya pernyataan yang memang tidak perlu untuk direspons, jangan terlalu dikapitalisasi agar mampu menjadikan publik lebih tenang dan proses penyelenggaraan politik kepemiluan di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa timbul tenggelamnya wacana penundaan Pemilu 2024 sampai saat ini masih tidak kunjung padam. Bahkan terus saja menjadi ramai dan menjadi bahan perdebatan. Terkait dengan adanya isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melontarkan bahwa ide penundaan Pemilu 2024 sama sekali bukan datang dari pemerintah.
Justru menurutnya, ide adanya penundaan Pemilu 2024 sesungguhnya sudah tenggelam ketika Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal, yakni akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Mahfud MD tersebut juga diamini oleh Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani. Menurutnya, sampai saat ini terus saja ada manuver dari kelompok atau relawan yang terus berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Akan tetapi, Arsul Sani menegaskan bahwa seluruh partai politik pendukung pemerintah tidak ada satupun yang terlibat dalam manuver tersebut. Di sisi lain, pihak penyelenggaara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri juga berkomitmen untuk terus menjalankan seluruh proses Pemilu sesuai dengan jadwal, terlebih memang perhelatan demokrasi 5 (lima) tahunan tersebut memang sudah dipersiapkan.
Senada, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini menegaskan bahwa pihak Istana sendiri sama sekali tidak mengetahui adanya usulan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya hal tersebut sama sekali bukan kemauan dari Pemerintah.
Terlebih, menurut Faldo justru kini pihak Pemerintah RI benar-benar sedang berfokus untuk bisa bangkit dari Pandemi COVID-19 dengan mengupayakan berbagai macam cara percepatan pemulihan ekonomi nasional karena menurutnya pandemi merupakan sebuah badai yang memang sangat dirasakan oleh masyarakat di segala lapisan.
Maka dari itu, justru pemerintah kini terus berfokus pada pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi, khususnya untuk terus melakukan pembukaan lapangan pekerjaan yang berkualitas dan sebanyak mungkin. Sehingga memang jelas sekali adanya fokus dari pemerintah tersebut dan sama sekali tidak berkaitan untuk menggoreng isu penundaan Pemilu 2024.
Selain melakukan upaya untuk bisa memulihkan pandemi, Stafsus Mensesneg tersebut juga melanjutkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo juga sedang terus mengawal adanya transformasi besar, yakni pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur. Baginya, hal tersebut merupakan upaya untuk merubah mindset dan menghilangkan adanya ketimpangan pembangunan, serta mengawal adanya transisi menuju pada penggunaan energi yang terbarukan.
Adanya wacana penundaan Pemilu 2024 memang terus menjadi polemik yang terus menghangatkan situasi politik di Indonesia, utamanya menjelang tahun politik tersebut. Maka dari itu, hendaknya setiap pihak mampu terus mewaspadai adanya polemik tersebut dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Terlebih, wacana itu sama sekali bukan datang dari Pemerintah lantaran kini pemerintah sendiri sedang memiliki fokus untuk bisa melakukan pemulihan pascapandemi dan juga mengawal perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini