Mitigasi PHK Diperkuat lewat Dialog, Insentif Bisnis, dan Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta — Pemerintah terus memperkuat mitigasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penguatan dialog sosial, pemberian insentif bagi dunia usaha, serta peningkatan perlindungan dan kompetensi tenaga kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global, perlambatan permintaan ekspor, serta transformasi industri akibat perkembangan teknologi.
Mitigasi PHK dilakukan dengan mengedepankan langkah pencegahan, antara lain melalui penyesuaian pola kerja, peningkatan produktivitas, dan pengembangan kompetensi pekerja. Pemerintah juga terus memperkuat iklim usaha melalui berbagai kebijakan yang mendukung keberlangsungan investasi dan ekspansi industri agar mampu mempertahankan maupun menciptakan lapangan kerja baru.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memaparkan berbagai langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan, pelindungan, dan kompetensi pekerja. Berbagai kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kolaborasi menjadi pilar utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
“Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Dialog sosial terus diperkuat agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepahaman bersama. Menaker juga mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
“Kerja sama menjadi kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ucapnya.
Pemerintah juga memastikan pekerja yang terdampak memperoleh hak sesuai ketentuan, termasuk akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan layanan penempatan kerja. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja sekaligus mendukung kebutuhan industri.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajak seluruh serikat pekerja untuk terus memperkuat organisasi agar mampu menghadapi berbagai tantangan dunia ketenagakerjaan.
“Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar utama penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat,” kata Said Iqbal.
Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan potensi PHK, menjaga stabilitas pasar kerja, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.


