Pemerintah Pastikan Rumah Subsidi Gunakan Konsep Tipe 36 untuk Hunian Layak
Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa rumah subsidi akan kembali menggunakan konsep tipe 36 sebagai standar utama hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Keputusan Menteri PUPR terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang menjadi acuan penyelenggaraan program rumah subsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan batas minimum luas bangunan untuk rumah subsidi kembali menjadi tipe 36, setelah sebelumnya diberlakukan tipe 27.
“Sudah kita tetapkan kembali ke tipe 36. Artinya batas minimum rumah subsidi ya di tipe 36. Tidak ada lagi rumah subsidi yang kecil di bawah itu,” ujar Herry
Menurut Herry, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan nyaman. Penerapan rumah subsidi tipe 36 dinilai lebih manusiawi serta mampu memenuhi aspek dasar kenyamanan dan kesehatan penghuni.
“Konsep rumah subsidi dengan tipe 36 ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memberikan hunian yang tidak hanya terjangkau secara finansial, tetapi juga layak secara kualitas dan fungsi ruang,” imbuhnya.
Selain memperbesar tipe rumah subsidi, pemerintah juga memberikan keleluasaan pada pengembang untuk tetap menjual rumah subsidi tipe 27 hingga akhir masa transisi tahun ini. Namun setelahnya, pengembang wajib mengikuti ketentuan baru dengan minimal tipe 36 untuk setiap unit rumah subsidi yang dibangun.
Herry menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat, agar harga rumah subsidi tetap terjangkau meski luas bangunan diperbesar. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa skema pembiayaan FLPP tidak akan mengalami perubahan signifikan yang memberatkan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga akan mengawasi ketat implementasi aturan ini di lapangan. Tujuannya untuk memastikan seluruh unit rumah subsidi yang dibangun pengembang benar-benar sesuai ketentuan dan standar tipe 36.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan rumah yang nyaman dan layak untuk dihuni bersama keluarga. Tipe 36 adalah standar minimal yang kami tetapkan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” pungkas Herry.
Menurut anggota Satgas Perumahan Bonny Z. Minang, dalam pertemuan Ara dan Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo berkomentar rumah subsidi seharusnya paling kecil berukuran 36 meter persegi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, ukuran 36 meter persegi masih layak ditempati untuk 4 orang dewasa.
“Berdialog dengan Pak Menteri memberikan arahan bahwa kebijakan pemerintah adalah sesuai arahan Pak Prabowo adalah tipe 36, bukan 18. Nah, ya sudah akhirnya kan beliau seperti yang diucapkan di DPR itu kan kemarin,” ungkap Bonny.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini mengeluhkan kecilnya ukuran rumah subsidi. Dengan konsep tipe 36, diharapkan kualitas hidup dan kesejahteraan penerima manfaat rumah subsidi akan meningkat secara signifikan.