Pemerintah Terus Lakukan FGD dan Sosialisasi Terkait UU Cipta Kerja
Oleh : Farrel Haroon Jabar
Pemerintah melakukan focus grup discussion (FGD) dan sosialisasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja di 11 kota di Indonesia.
UU ini terus disosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui manfaatnya, terutama di bidang ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja maka berdampak positif bagi investasi, karena kondisi finansial negara akan membaik.
Sosialisasi dilakukan agar makin banyak yang sadar akan manfaat UU Cipta Kerja, terutama di bidang ekonomi. UU ini memang sudah disahkan 2 tahun lalu tetapi tetap disosialisasikan agar lebih banyak rakyat Indonesia yang memahaminya.
Sosialisasi UU Cipta Kerja diadakan di Surabaya, Bandung, Semarang, Yogjakarta, dan kota-kota lain. Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja. Sosialisasi disambut baik oleh masyarakat, khususnya para akademisi.
Akademisi dari Universitas Indonesia Achmad Santoso menyatakan UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap penyelesaiakn triple crisis. Pertama adalah krisis karena pandemi, kedua karena perubahan iklim, dan terakhir adalah geopolitik.
Akademisi juga berharap banyak pada UU Cipta Kerja, yang akan mengatasi berbagai krisis di Indonesia. UU Cipta Kerja bisa mengatasi dampak pandemi covid-19 karena akan membawa banyak investasi ke negeri ini.
Dengan klaster investasi maka investor asing akan masuk ke Indonesia, karena ada payung hukum yang jelas. Mereka dipermudah untuk berbisnis di Indonesia dengan regulasi yang mudah dan tidak berhadapan dengan birokrasi yang panjang serta melelahkan. Kemudahan aturan ini makin membuat investor-investor asing masuk, karena ada garansi langsung dari Presiden Jokowi.
Investasi sangat penting untuk mengatasi dampak pandemi karena setelah para investor masuk akan ada pembangunan pabrik dan pembukaan lapangan kerja. Jika ada banyak bisnis investasi baru maka otomatis butuh banyak karyawan. Sedangkan masyarakat yang sempat kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, bisa melamar kerja dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Kemudian, dalam UU Cipta Kerja ada klaster lingkungan. Dalam klaster ini ada aturan bahwa masyarakat menjadi unsur utama dalam keadilan dan keberpihakan. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di dalam hutan. Jadi, masyarakat akan lebih memperhatikan hutan dan lingkungan sehingga mengurangi efek dari perubahan iklim dunia karena pemanasan global.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo, menyatakan UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap bidang perekonomian dan tenaga kerja. Selain menambah investasi asing, UU ini juga membawa efek positif bagi pekerja dan pemilik bisnis. Penyebabnya karena ada perlindungan yang pasti.
Para pekerja mendapatkan jaminan berupa gaji minimal UMK. Mereka juga mendapat hak berupa cuti tahunan, cuti haid, dan cuti hamil. Perlindungan seperti ini memiliki efek positif bagi ekonomi karena jika pekerja merasa nyaman maka ia akan makin rajin bekerja. Akibatnya, produktivitas meningkat dan akhirnya meningkatkan performa perusahaan, dan perekonomian meningkat.
Kemudian, UU Cipta Kerja juga memiliki efek baik bagi perekonomian karena ada klaster UMKM. Di mana para pengusaha kelas kecil dan menengah diberi payung hukum yang pasti. Mereka juga dipermudah untuk mengurus perizinan dan mendapatkan nomor izin berusaha (NIB), juga status halal MUI. Dengan begitu maka usahanya akan makin maju dan perekonomian rakyat meningkat, karena 90% pengusaha Indonesia adalah UMKM.
Dengan NIB, para pebisnis UMKM bisa menggunakannya sebagai salah satu syarat mendapatkan kredit dari bank. Dengan pinjaman modal maka akan memajukan usahanya karena bisa dipakai untuk membeli lebih banyak barang dagangan, merenovasi toko. Bisnisnya akan makin berkembang walau masih level kecil dan menengah, karena pendapatannya meningkat.
Oleh karena itu pemerintah terus melakukan sosialisasi dan FGD UU Cipta Kerja. Penyebabnya karena UU ini memiliki banyak manfaat. Baik di bidang ekonomi, tenaga kerja, maupun investasi. Klaster UMKM juga sangat bermanfaat bagi para pengusaha kecil, sehingga UU ini harus terus disosialiasikan ke seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat juga antusias ikut forum diskusi dan sosialisasi UU Cipta Kerja karena mereka bisa bertanya ke akademisi dan pakar. Dengan diskusi maka orang yang masih awam akan mengerti manfaat dari UU Cipta Kerja, terutama di bidang ekonomi. Mereka akan menyadari efek dari UU tersebut, karena bisa mengubah hidup dan mensejahterakan rakyat.
Pemerintah akan terus mensosialisasikan UU Cipta Kerja ke kota-kota di Indonesia lainnya. Masyarakat juga antusias dalam mengikuti acara ini. Mereka senang karena akhirnya mendapatkan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja dari sumber yang valid. Kemudian, masyarakat juga ingin agar sosialisasi lebih meluas dan diadakan di banyak kota lain di negeri ini.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara