Perppu Cipta Kerja Demi Mengantisipasi Ketidakpastian Ekonomi 2023
Oleh : Ridwan Putra Khalan
Perppu Cipta Kerja menjadi sebuah langkah strategis yang cepat dan tepat dalam upaya melakukan antisipasi akan kondisi serba ketidakpastian ekonomi global yang terjadi pada tahun 2023 ini sehingga perekonomian Indonesia akan menjadi lebih kuat dan siap dalam menghadapi banyak tantangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan analisis terhadap bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya pada tahun 2023 seperti sekarang ini yang memang penuh akan situasi dan kondisi ketidakpastian global. Dalam analisis tersebut, dikatakan bahwa ekonomi Tanah Air sendiri memang masih akan menghadapi banyak rintangan.
Ekonom Bank Mandiri, Faisal Rachman menyatakan bahwa akibat dari adanya ketidakpastian ekonomi global masih akan terus membayangi di tahun 2023 ini. Dengan tingginya ketidakpastian global tersebut, maka membuat ekonomi Indonesia pada tahun 2023 juga akan diperkirakan mengalami pelemahan.
Meski tidak mengalami dampak terlalu signifikan seperti negara-negara lain di dunia, namun dirinya menjelaskan bahwa secara keseluruhan memang pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan turun menjadi hanya pada angka 5,04 persen saja.
Lebih lanjut, Faisal Rachman menjelaskan bahwa sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia kemungkinan besar akan bergeser dari sektor eksternal menuju kepada sektor domestik.
Hal tersebut menurutnya lantaran kegiatan ekspor diperkirakan akan mengalami pelemahan pula seiring dengan adanya perlambatan ekonomi global. Karena memang harga komoditas masih rentan untuk berlanjut terus melemah di tengah prospek peningkatan pasokan dan juga penurunan permintaan di Amerika Serikat (AS) dan zona Euro.
Menanggapi segala ancaman dan potensi risiko dari adanya ketidakpastian ekonomi global pada tahun 2023 ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu RI), Suahasil Nazara kemudian menyatakan bahwa adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah ditandatangani secara langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu merupakan sebuah langkah antisipatif dari Pemerintah RI.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang sebuah langkah strategis untuk melakukan antisipasi sangatlah diperlukan, utamanya hal tersebut untuk menghadapi segala ketidakpastian perekonomian di tahun 2023 ini sekaligus juga mampu menjamin terciptanya kepastian hukum dan mengisi posisi kekosongan hukum akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Ciptaker sebelumnya berstatus inkonstitusional bersyarat.
Wamenkeu juga mengatakan bahwa Indonesia tatkala memasuki tahun 2023 ini dihadapkan dengan banyak tantangan, termasuk adanya ketidakpasian ekonomi yang tinggi, termasuk juga harus bersiap dalam menghadapi adanya ancaman resesi global. Seluruh hal tersebut mau tidak mau harus segera bisa diantisipasi.
Untuk itu, menurut Suahasil Nazar menjadi salah satu hal paling penting di Indonesia untuk bisa memunculkan kepastian berusaha. Mengenai kepastian dalam dunia usaha tersebut, maka keberadaan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat penting pula karena mampu menciptakan kepastian sehingga Tanah Air bisa menghadapi resesi dunia.
Dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut, menurutnya menjadi upaya pemerintah dalam menjawab Putusan MK terkait UU Ciptaker sebelumnya dan mampu memperbaiki aturan perundang-undangan di Indonesia untuk terus membuat kondisi perekonomian nasional bisa menghadapi ketidakpastian dunia, mampu juga mendorong perbaikan iklim investasi, menguatkan investasi di Tanah Air dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan.
Sementara itu, menanggapi adanya ancaman resesi global, Presiden Direktur (Presdir) PT Samsung Electronis Indonesia, Hong Yeun Seuk mengatakan bahwa memang tekanan resesi global ini menjadi suatu tantangan baru bagi dunia usaha dan menuntut para pengusaha agar lebih melakukan optimalisasi biaya-biaya produksi agar bisa lebih kompetitif.
Maka dari itu, menurutnya menjadi sangat penting adanya dukungan pemerintah kepada dunia usaha guna menjamin adanya kelancaran proses dan biaya produksi yang lebih efisien. Sehingga dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang sangat mendukung kondusifitas iklim dunia usaha menjadi sangat penting dan dibutuhkan.
Menanggapi adanya kekhawatiran dari para pengusaha tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat dalam mendukung dunia usaha lantaran memang selama ini memang terbukti bahwa adanya kolaborasi yang baik diantara Pemerintah dengan para pelaku usaha mampu mewujudkan perbaikan ekonomi nasional.
Pemerintah sendiri telah berkomitmen dengan kuat untuk terus bekerja dalam melayani dunia usaha agar menjadi semakin kompetitif dan produktif lagi. Bahkan Sri Mulyani menyampaikan bahwa apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI pasti memiliki alasan tersendiri, termasuk Perppu Cipta Kerja.
Sehingga memang dalam menghadapi segala ancaman akan adanya ketidakpastian ekonomi global pada tahun 2023 ini, Indonesia harus memiliki langkah strategis yang cepat dan tepat untuk melakukan antisipasi. Salah satunya adalah dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang memang dikeluarkan dalam menghadapi banyak tantangan tersebut.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute