Perppu Ciptaker Hadirkan Kepastian Hukum dan Dukung Iklim Investasi
Oleh : Devi Putri Anjani
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja mampu menghadirkan sebuah kepastian dan juga ketegasan untuk lebih mendukung kelancaran iklim investasi yang sangat dibutuhkan oleh Tanah Air, khususnya pada tahun 2023 ini di tengah seluruh ketidakpastian global yang sedang terjadi.
Lantaran untuk bisa mengisi adanya kekosongan hukum dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sebelumnya telah dinyatakan inkonsktitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Jokowi kemudian melakukan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkannya pada tanggl 30 Desember 2022 lalu.
Adanya Perppu Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut sekaligus merevisi sejumlah aturan yang berada dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelumnya.
Mengenai hal itu, Presiden menyatakan bahwa meski seolah-olah situasi yang terlihat di Indonesia ini terlihat normal, namun sebenarnya saat ini justru Tanah Air masih diliputi akan adanya ketidakpastian global.
Maka dari itu, mengetahui betapa berbahayanya ancaman ketidakpastian global yang terjadi, kemudian menjadi alasan dari Pemerintah RI untuk melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Bahkan sebenarnya, Presiden Jokowi sendiri mengaku bahwa dirinya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa kini sudah terdapat sebanyak 14 negara yang menjadi pasien International Monetary Fund (IMF), dan juga terdapat sebanyak 28 negara yang sudah mengantre di depan pintu IMF lantaran mereka sangat terancam akan gejolak ekonomi dunia ini.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa dunia memang pada saat ini sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Masih ada beberapa ancaman risiko akan ketidakpastian pada masa mendatang yang terus menyelimuti.
Karena adanya hal itu, maka Pemerintah langsung melakukan upaya untuk bisa mengantisipasinya melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk bisa lebih memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya, khususnya kepada para investor baik dari dalam maupun luar negeri agar mereka bisa yakin melakukan penanaman modalnya di Tanah Air.
Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya kepastian hukum yang diberikan oleh Perppu Cipta Kerja dalam menggantikan posisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka mampu membuat persepti baik dari para investor. Sedangkan kepercayaan dari para investor sendiri menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh Tanah Air lantaran menurut Presiden Jokowi bahwa pada tahun 2023 ini memang Indonesia akan sangat bergantung perekonomiannya pada aktivitas ekspor dan investasi.
Sementara itu, CEO Wyr Solution, Theodorus Wiryawan memiliki banyak harapan pada Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, dengan kehadiran Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini mampu meminimalisasi ketidakpastian di tengah gejolak ekonomi global dan juga dinamika dalam tahun politik 2023 untuk menyongsong gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.
Dirinya sama sekali tidak keberatan dengan adanya Perppu Cipta Kerja karena menilai bahwa adanya kebijakan tersebut mampu memperbaiki mood dari para investor dan para pebisnis untuk terus menjalankan aktivitas investasi serta bisnis mereka. Theodorus Wiyawan menambahkan bahwa sekarang ini memang banyak pengusaha yang cenderung melakukan wait and see, sehingga Perppu Cipta Kerja menurutnya akan sangat dibutuhkan karena merupakan kebijakan dan langkah yang tegas serta pasti dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengucapkan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah RI memang dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal, utamanya adalah mengenai kebutuhan mendesak dalam upaya mengantisipasi kondisi global, entah itu berkaitan dengan kondisi perekonomian maupun kondisi gejolak geopolitik.
Menurutnya, Pemerintah perlu segera melakukan percepatan antisipasi terhadap sehala kondisi global, apalagi adanya ancaman resesi global, peningkatan angka inflasi hingga sampai pada ancaman stagflasi, seluruhnya harus mampu diantisipasi dengan langkah yang tepat.
Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangatlah mempengaruhi perilaku dalam dunia usaha, baik itu mereka yang berasal dari dalam negeri sendiri maupun mereka yang berasal dari luar negeri. Padahal di sisi lain, Pemerintah menginginkan untuk terus menjaring investasi karena hal itu sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Kepastian dan juga ketegasan untuk benar-benar mendukung kelancaran iklim investasi di Indonesia telah dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran menggantikan posisi UU Ciptaker sebelumnya yang dianggap inkonstitusional bersyarat sehingga mampu mengisi kekosongan hukum agar menciptakan persepsi baik bagi para pelaku usaha dan investor untuk berkembangnya perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.
)* Penulis adalah Kontributor Duta Media