Gelar Diskusi Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Kebijakan yang Sangat Penting bagi Indonesia

-

Gelar Diskusi Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Kebijakan yang Sangat Penting bagi Indonesia

Moya Institute menggelar sebuah acara diskusi yang membahas mengenai Perppu Cipta Kerja dengan mendatangkan sejumlah pengamat dan membahas bagaimana pentingnya kebijakan tersebut bagi bangsa Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja sangat dibutuhkan bagi Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan dengan adanya Perppu Cipta Kerja mampu membuat bangsa ini lebih siap menghadapi resesi ekonomi global, mengisi kekosongan hukum sehingga membuat para investor menanamkan modalnya.

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum,’’ kata Trubus.

Bukan hanya itu, namun Pengamat Kebijakan Publik tersebut juga menilai bahwa Perppu Ciptaker sudah mengakomodasi seluruh persoalan terkait ketenagakerjaan.

‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagakerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambungnya.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengungkapkan bahwa memang dalam konteks kegentingan ekonomi seperti ini, Perppu Cipta Kerja sangatlah penting.

Sehingga keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perppu ini sudah sangat tepat.

“Omnibus law (Ciptaker) ini konteksnya penting untuk kegentingan ekonomi. UU Ini menyasar kemudahan berusaha dan memancing investasi. Perppu Ciptaker merupakan regulasi untuk membentengi diri Presiden secara konstitusional bahwa apa yang dilakukannya dalam kerja pemerintahan adalah benar, terutama persoalan ekonomi mendesak,” ucapnya.

Selain itu, menurut Agus Riewanto justru dengan adanya aturan yang jelas seperti pada Perppu Cipta Kerja, maka memungkinkan pemerintah tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Pakar Hukum Tata Negara itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Moya Institue, Hery Sucipto menerangkan bahwa terdapat kepentingan bersama seluruh bangsa Indonesia untuk bisa kembali melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“Ada kepentingan bersama bangsa Indonesia akibat pandemi yang meruntuhkan sektor ekonomi dan berpengaruh ke depannya, misalnya resesi global,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Stories