Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.
“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Pengamat Pemilu Ramdansyah meminta semua pihak untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Ramdansyah yang juga mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Minggu malam (21/4/2024).
“Kita harus percaya bahwa hakim MK ini bukan kaleng-kaleng. Artinya kita menyerahkan nasib kita kepada 8 hakim konstitusi. Tentu saja saya lihat di pemberitaan atau analisis ada yang 6:2 (6 hakim MK akan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024, sementara 2 hakim akan menerimanya) atau 4: 4. Siapapun yang mau menjadi negarawan dia harus menerima keputusan MK,” tegas Ramdansyah.
Seperti diketahui hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengambil bagian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Dengan keputusan tersebut, jumlah hakim MK yang tersisa menjadi 8, sehingga keputusan hakim berpotensi memiliki bobot yang sama kuat.
Ramdansyah juga mengingatkan bahwa MK itu punya tanggung jawab besar untuk menjaga demokrasi. Bobot putusan kali ini sangat besar sekali, jadi jangan dianggap putusan hari ini putusan hasil pemilu yang biasa-biasa saja. Ia menyampaikan hal ini karena MK tengah dalam posisi ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik pasca putusan Majelis Kehormatan MK terhadap Ketua MK.
Ramdansyah yang juga menjabat sebagai Pimpinan Rumah Demokrasi mengatakan, bahwa Undang-undang mengamanahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Tidak bisa kemudian diambil upaya hukum lainnya.
“Tetapi selama itu belum lonceng berbunyi maka kita percaya bahwa membawa semua permasalahan ke MK adalah bagian dari proses Pemilu dan konstitusional. Apakah bisa semua ditolak atau kemudian semua diterima? Menurut saya ada bisa juga putusan mengabulkan dua diantaranya. Bisa saja sebagian permohonan ditolak atau sebagian diterima. Sah, jika hakim-hakim konstitusi melakukan sesuatu yang lebih dari yang dijadikan petitum pemohon atau ultra petita. Kita berdoa sama-sama, pasangan calon manapun berdoa bahwa MK itu punya hati nurani mereka itu adalah penjaga terakhir dari benteng keadilan kita,” jelas Ramdansyah.
“Dan mereka (hakim MK) memutuskan dengan hati nurani itu akan muncul.
Sebagai warga negara banyak berharap tidak ada intervensi dari pemerintah hari ini. Saya juga berasumsi tidak ada intervensi yang terlalu jauh dari para pihak. Sudah diberikan kanalisasi yang namanya Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae.
“Bahwa hakim MK adalah hakim terpilih. Menurut saya mereka akan membuat pertimbangan putusan dan memutuskan sesuai dengan hati nurani sebagai hakim yang agung. Kalau itu tidak dilakukan, maka kita tidak akan jadi bangsa besar. Dan bangsa ini akan selesai. Jadi ketika sudah ikhtiar kemudian kita harus yakinkan bahwa Tuhan juga yang menentukan hasilnya yang memberikan izin,” imbuh Ramdansyah.
Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ketika MK sudah putuskan ia berharap semua terima. Karena putusan MK adalah final dan mengikat.
“Kita harus legowo. Apapun keputusan MK, semua harus siap menerima. Namun tetap pembenahan dan perbaikan untuk Pemilu ke depan diperlukan. Harapannya pembentuk undang-undang ke depan bisa memperbaiki segala aturan yang ada guna menyelesaikan segala problematika yang terjadi di Pemilu 2024. Perlu UU Omnibus Law yang menjadi kesatuan UU Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, Pilkada dan Partai Politik. UU ini diperlukan agar evaluasi terhadap Pemilu 2024 dilakukan agar Demokrasi Indonesia menjadi lebih baik” pungkas Ramdansyah yang juga Ketua Bidang Majelis Nasional KAHMI.


