Komite Jakarta Utara (Kom-Ju) Siap Konsolidasi Rakyat Mengawal Konstitusi, Menjaga Kedaulatan Rakyat

Pengamat pemilu Ramdansyah menyatakan siap mendampingi Komite Masyarakat Jakarta Utara (Kom-JU) untuk membawa persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR RI. Ia juga membuka kemungkinan pendampingan hukum apabila masyarakat ingin menempuh jalur pelaporan pidana.

Pernyataan itu disampaikan dalam webinar dialog bertajuk “Konsolidasi Rakyat Mengawal Konstitusi, Menjaga Kedaulatan Rakyat” dengan tema Suket Gate, Rabu (4/11/2026). Diskusi tersebut digelar menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Bagi para peserta diskusi, putusan pengadilan menjadi titik awal bagi upaya pengawalan lebih lanjut. Persoalannya bukan hanya bagaimana putusan itu dilaksanakan, tetapi juga bagaimana lembaga-lembaga negara meresponsnya agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga.

Heriyanto, kuasa hukum pihak yang menggugat keabsahan surat keterangan tersebut, mengatakan bahwa tindak lanjut pascaputusan MA dapat memasuki ranah politik di DPR RI, termasuk kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat.

“Bahkan ada yang bilang langsung saja ke MPR, karena sudah ada keputusan pengadilan,” ujarnya.

Heriyanto mengatakan masyarakat juga dapat mengambil langkah lain untuk mengawal persoalan tersebut, baik melalui DPR maupun dengan menempuh jalur hukum apabila terdapat dasar yang memadai.

“Kalau Kom-JU ingin melaporkan kasus pidana atau ke DPR, silakan saja. Banyak yang bisa dilakukan kalau mau berpartisipasi atau terlibat untuk mengawal kasus suket,” katanya.

Panca Nainggolan, tokoh pemuda Jakarta Utara yang turut menjadi narasumber, menilai jalur hukum dan politik tidak harus dipertentangkan. Menurut dia, keduanya dapat ditempuh secara paralel agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen formal tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Mana yang lebih dahulu kita lakukan terkait kasus suket, apakah pidana atau politik? Saya rasa itu harus kita lakukan paralel. Jangan sampai putusan pengadilan hanya menang di atas kertas,” kata Panca.

Ia menekankan pentingnya mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Namun, bentuk tindak lanjutnya tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Ramdansyah, yang juga menjabat Ketua Bidang Kepemiluan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), menyambut baik rencana Kom-JU untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI. Ia menilai partisipasi masyarakat diperlukan agar persoalan tersebut memperoleh perhatian yang memadai dari lembaga terkait.

“Kami tentu siap juga mendampingi Kom-JU. Jadi, apa yang dilakukan Heriyanto harus dibantu oleh teman-teman lainnya, seperti Kom-JU,” ujarnya.

Ramdansyah, yang aktif di Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan Indonesia (LDKI) Jaya, mengatakan persoalan suket perlu dilihat dari sudut pandang perlindungan hak pemilih. Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai persyaratan calon pemimpin sebelum menentukan pilihan di bilik suara.

Ia mempertanyakan sejauh mana pemilih pada Pemilu 2024 mengetahui persoalan batas usia pencalonan Gibran maupun keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

“Pada 2024, apakah mereka tahu Gibran saat itu belum 40 tahun atau ada suket? Mereka tentu banyak yang tidak tahu,” katanya.

Menurut Ramdansyah, pertanyaan tersebut berkaitan dengan kualitas informasi yang tersedia bagi masyarakat selama proses pemilu. Ia berpendapat bahwa persoalan administrasi pencalonan tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan di antara elite politik. Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Dalam diskusi itu, Ramdansyah menyebut sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan masyarakat, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada DPR, khususnya Komisi II, hingga melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang relevan.