KUHP Nasional Kuatkan Eksistensi Hukum Indonesia

-

KUHP Nasional Kuatkan Eksistensi Hukum Indonesia

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa ini lantaran mampu untuk menguatkan adanya eksistensi hukum yang berada di Tanah Air karena notabene negara ini merupakan sebuah negara hukum.

Dalam rangka mewujudkan adanya hukum pidana nasional asli yang dimiliki oleh anak bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dan berdasarkan dengan falsafah dasar negara Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah RI telah menetapkan pengesahan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan KUHP Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah RI tersebut juga sekaligus sebagai wujud upaya untuk terus melakukan penyesuaian terhadap banyak perubahan dalam politik hukum, keadaan dan juga bagaimana perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Tanah Air yang turut menjunjung tinggi keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal.

Diketahui bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 itu akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Desember 2022 lalu, yang berarti akan benar-benar sah dan berlaku secara keseluruhan pada tahun 2025 mendatang.

KUHP Nasional sendiri merupakan serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. Dengan adanya pengesahan KUHP Nasional melalui kelahiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut juga sekaligus akan menggantikan keberadaan dan keberlakuan Wetboek van Strafrecht atau biasa disebut dengan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda yang sudah berlaku di Tanah Air sejak tahun 1946 silam.
Karena masih adanya masa transisi selama 3 tahun tersebut sebelum benar-benar akan berlaku secara keseluruhan, maka banyak upaya sosialisasi yang dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia mengenai KUHP Nasional ini. Salah satunya adalah diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama dengan Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak.
Dalam gelaran sosialisasi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian menyampaikan bahwa seluruh proses pembuatan KUHP Nasional memang sudah banyak melalui proses penampungan dari seluruh aspirasi publik sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan sejatinya sistem hukum asli buatan anak bangsa ini digagas oleh para tokoh lintas generasi termasuk juga Pemerintah dan DPR RI.
Ditambahkannya, sebenarnya sudah lebih dari 100 tahun lamanya, bangsa ini masih terus terbayang-bayang dengan bangsa kolonial Belanda lantaran masih terus menggunakan KUHP lama sebagai rujukan sistem hukum di Indonsia. Maka dari itu, ketika KUHP Nasional disahkan, masyarakat sendiri seharusnya sangat berbangga hati karena pada akhirnya bangsa ini mampu terbebas dari belenggu nuansa kolonial.
Terlebih, keberlakuan produk hukum peninggalan Belanda itu sudah sangat lama sehingga banyak sekali hal yang sudah sangat tidak releban lagi ketika diterapkan di jaman sekarang yang sudah mangalami banyak dinamika dan perubahan. Sehingga, menjadi sangat penting menurut Dr. Ahmad Sofian ntuk terjadinya pembaruan dalam sistem hukum di Tanah Air.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. R Benny Riyanto juga menyebutkan bahwa telah terjadi proses public hearing yang dilakukan selama penyusunan sisem hukum KUHP Nasional ini. Dengan adanya public haering tersebut, menurutnya telah menampung banyak aspirasi dari semua elemen masyarakat.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura, Dr. Ir. Radian mengungkapkan bahwa pembaruan yang terjadi pada sistem hukum di Indonesia dengan adanya KUHP Nasional ini memang menjadi sangatlah penting. Hal tersebut menurutnya lantaran mampu lebih menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. Terlebih, dalam KUHP Nasional juga telah menghadirkan adanya kepastian hukum karena jika terus menggunakan produk hukum WvS peninggalan Belanda, sama sekali belum memiliki terjemahan asli yang resmi dan sah sehingga banyak muncul multitafsir tatkala mencoba untuk melakukan pembacaan akan produk hukum tersebut.
Bukan hanya itu, namun selain mampu menghadirkan kepastian hukum, menjamin adanya penguatan eksistensi hukum di Indonesia sebagai sebuah negara hukum, namun KUHP Nasional ini juga menurut Dr. Ir. Radian telah menyajikan adanya harmonisasi pada nilai-nilai kebangsaan dan khas budaya Nusantara.
Karena Indonesia sendiri merupakan sebuah negara hukum, maka dari itu eksistensi hukum di negara ini menjadi sangat penting untuk benar-benar bisa ditegakkan. Salah satu upaya dalam mencapai hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan DPR RI, yakni dengan melakukan pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Stories