Pemerintah Bangun Fondasi Undang-Undang AI lewat Peta Jalan dan Etika AI
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Di tengah pesatnya pemanfaatan AI di berbagai sektor, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI sebagai fondasi menuju pembentukan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Langkah bertahap ini mencerminkan komitmen pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus menjamin keamanan, etika, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi AI tidak dapat disusun secara tergesa-gesa maupun bersifat reaksioner karena perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat.
“Karena teknologi berkembang begitu cepat, kita tidak boleh latah dan tidak boleh juga teknologi itu diatur secara reaksioner. Teknologi masih terus mencari bentuk ketika diadopsi di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga layanan keuangan,” ujar Nezar.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak ingin hanya menjadi pengguna teknologi global, melainkan mampu menjadi pemain utama yang membangun kedaulatan digital nasional melalui pengembangan AI yang bertanggung jawab, berorientasi pada kepentingan publik, serta tetap menempatkan manusia sebagai pengendali utama dalam setiap pemanfaatan AI.
Dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang AI juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, yang menilai Indonesia sudah saatnya memiliki payung hukum yang lebih komprehensif agar pemanfaatan AI memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai potensi penyalahgunaan teknologi.
“Indonesia sudah seharusnya memiliki Undang-Undang tentang Artificial Intelligence agar perkembangan teknologi ini dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memiliki kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Marinus.
Menurutnya, kehadiran regulasi nasional juga penting agar Indonesia mampu mengikuti perkembangan global tanpa menghambat inovasi, sekaligus memastikan penggunaan AI tetap selaras dengan kepentingan nasional dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Dukungan serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana. Ia menilai penyusunan regulasi AI merupakan kebutuhan mendesak bagi dunia usaha karena akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam mengembangkan teknologi secara bertanggung jawab.
“Regulasi AI perlu segera disiapkan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. Yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian aturan yang jelas sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa mengabaikan aspek perlindungan data, keamanan, dan tata Kelola,” ujar Reza.
Reza juga mengingatkan bahwa tren global menunjukkan regulasi AI semakin ketat, termasuk bagi sektor korporasi dan jasa keuangan. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyiapkan kerangka hukum yang proporsional agar mampu menjaga daya saing sekaligus mengurangi risiko hukum di masa depan.
Sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan pelaku industri menunjukkan bahwa penyusunan peta jalan, etika AI, hingga pembentukan Undang-Undang AI bukan sekadar respons terhadap perkembangan teknologi, melainkan investasi strategis bagi masa depan Indonesia. Dengan fondasi regulasi yang disusun secara bertahap, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan nasional, pemerintah memperlihatkan komitmen kuat membangun ekosistem AI yang inovatif, aman, dan berdaya saing sehingga Indonesia semakin siap menjadi salah satu kekuatan digital di kawasan.***


