Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme seiring berkembangnya ancaman di ruang digital. Perubahan pola aksi kelompok teroris yang semakin memanfaatkan teknologi informasi menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat, pemerintah berupaya membangun sistem pencegahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ancaman digital.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, mengatakan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola ancaman terorisme secara global. Menurutnya, ruang digital yang semestinya dimanfaatkan untuk aktivitas produktif justru disalahgunakan oleh kelompok teroris sebagai media penyebaran propaganda, perekrutan anggota, hingga pendanaan.
“Saat ini ancaman secara global mengikuti perkembangan teknologi dan internet. Ruang digital yang sejatinya dapat dimanfaatkan secara positif telah disalahgunakan untuk tujuan terorisme, seperti penyebaran propaganda, rekrutmen dan pendanaan,” ujar Djamari.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa ancaman terorisme kini telah bergeser dari ruang fisik ke ruang digital. Ia menjelaskan bahwa internet telah menjadi sarana utama yang dimanfaatkan kelompok ekstrem untuk melakukan rekrutmen anggota, menyebarkan kontra-propaganda, serta menggalang pendanaan.
“Sekarang media internet dijadikan sarana yang efektif untuk melakukan tiga hal, yaitu rekrutmen, kontra-propaganda, dan pendanaan terorisme,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pelaksanaan RAN PE 2026–2029 mengedepankan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan sebagai respons terhadap karakter ancaman terorisme yang semakin adaptif. “Terorisme bersifat persistent and adaptive, artinya ancaman ini terus ada meskipun aktornya berubah dan selalu menyesuaikan cara, bentuk, serta medianya,” jelasnya.
Oleh karena itu, penguatan komunikasi strategis, ketahanan keluarga dan komunitas, perlindungan perempuan dan anak, serta pemanfaatan sistem elektronik secara aman menjadi bagian penting dalam strategi nasional pencegahan ekstremisme.
Melalui implementasi RAN PE fase kedua, pemerintah optimistis kolaborasi yang semakin kuat antara institusi negara, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, pelaku industri digital, dan masyarakat luas akan memperkokoh ketahanan nasional terhadap ancaman terorisme di era digital.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional serta memastikan ruang digital Indonesia tetap menjadi sarana yang aman, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.


