Tolak Demonstrasi, Gugatan Perppu Ciptaker Dapat Melalui MK
Oleh : Alif Fikri
Rencana demonstrasi kelompok buruh menolak Perppu Cipta Kerja pada 6 Februari 2023 patut untuk ditolak karena rawan penyusup dan menghambat lalu lintas masyarakat. Ketidakpuasan terhadap Perppu Ciptaker tersebut sebaiknya dapat disalurkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata, baik dari segi materiel maupun spiritual.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut termaktub bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, tidak bisa dipungkiri pula bahwa dengan adanya upaya pemenuhan hak atas pekerjaan dan pengidupan yang layak tersebut, memang pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam tujuan pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Maka dari itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri juga telah melakukan berbagai macam upaya untuk bisa menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional, yang mana nantinya juga akan dapat meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat.
Meski sebenarnya tingkat pengangguran terbuka di Indonesia juga terus mengalami penurunan, namun sebenarnya Tanah Air masih sangat membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas. Untuk benar-benar bisa menjamin adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas ini, maka Pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan keberadaan UU Ciptaker lama yang telah dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja sendiri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam keterangannya dengan tegas membantah adanya anggapan yang menyatakan bahwa seolah-olah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hanyalah mewakili kepentingan satu pihak saja, yaitu pengusaha.
Sebaliknya, justru menurutnya regulasi yang telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 lalu justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk juga para pekerja dan pelaku UMKM. Fadjar Dwi menambahkan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini merupakan upaya untuk bisa menyingkronkan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Baginya, adanya Perppu Cipta Kerja juga mampu menyederhanakan proses birokrasi yang mungkin sebelumnya masih terlalu panjang dan berbelit agar dapat lebih optimal mendorong adanya penciptaan kesempatan kerja dan juga mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Tenaga Ahli Utama KSP tersebut menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja telah mengakomodasi aspirasi semua pihak dan menghadirkan solusi. Salah satu contohnya adalah beberapa persoalan yang sempat dikeluhkan oleh para pekerja, yang mana mereka mengeluh bahwa upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Kemudian dibuatlah formula upah minimum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini. Hal tersebut menjadi bukti bahwa memang Pemerintah RI memiliki keinginan kuat untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat hingga berdiri di atas semua pihak dan juga kepentingan.
Dengan seluruh kepentingan banyak pihak termasuk para pekerja atau buruh sendiri yang telah terakomodasi dalam Perppu Cipta Kerja, namun nyatanya masih saja terjadi pro dan kontra akan pengesahan Perppu ini bahkan hingga adanya rencana dari kelompok buruh untuk menggelar aksi demonstrasi pada 6 Februari 2023 mendatang.
Menanggapi adanya rencana aksi demonstrasi buruh tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah meminta kepada para buruh untuk lebih waspada akan masuknya peyusup. Pasalnya, dengan adanya penyusup dalam aksi demonstrasi, maka bukan tidak mugkin akan menimbulkan terjadinya kericuhan.
Polri berpesan kepada para buruh agar dapat terus menjaga kelompok mereka sehingga aksi yang dilakukan sama sekali tidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang justru akan memanfaatkan kerumunan untuk membuat hal-hal anarkis. Selain itu, dirinya mengimbau kepada massa yang akan menyampaikan pendapatnya untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Tentunya potensi akan kerawanan pihak penyusup yang dengan sengaja menunggangi tatkala memang ada kesempatan di dalam kerumunan massa demonstrasi dan membuat situasi menjadi semakin memanas karena memancing kericuhan dan anarkisme harus benar-benar bisa diwaspadai. Pasalnya, sebenarnya Perppu Cipta Kerja sendiri sudah sangat menguntungkan bagi para pekerja atau buruh.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute