Perppu Cipta Kerja Upaya Pemerintah Bertindak Cepat Atasi Kegentingan
Oleh : Lukman Keenan Adar
Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah upaya konkret yang dilakuken oleh Pemerintah melalui keputusan tegas Presiden Jokowi untuk bertindak dengan sangat cepat dalam mengatasi segala macam kegentingan yang terjadi, baik berasal dari dalam negeri hingga kegentingan yang berasal dari faktor eksternal yakni kondisi serba ketidakpastian yang terjadi di dunia saat ini.
Tertanggal 30 Desember 202 lalu, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam penerbitan tersebut, Presiden Jokowi telah berbicara secara langsung dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Puan Maharani untuk mengonfirmasi mengenai Perppu Cipta Kerja ini.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah sangat berpedoman pada peraturan perundanggan dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.
Bukan hanya telah sesuai dengan pedoman, namun pembentukan Perppu Cipta Kerja ini juga dinilai bersifat mendesak karena kondisi perekonomian Indonesia dikatakan akan menghadapi berbagai bentuk ancaman seperti adanya resesi global dan juga kondisi ketidakpastian yang sampai saat ini masih sangat tinggi.
Maka dari itu, dengan segenap kondisi yang sangat mendesak tersebut, Pemerintah langsung melakukan percepatan upaya antisipasi terhadap seluruh kondisi global, baik itu dalam sektor ekonomi, termasuk juga sebagai upaya agar bangsa Indonesia mampu menghadapi ancaman resesi global, ancaman peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.
Sampai saat ini sudah terdapat sebanyak 30 negara yang telah meminta bantuan kepada International Monetary Fund (IMF) karena mereka terjebak dalam kondisi ekonomi yang serba sulit dan tidak memiliki jalan keluar lagi. Tentunya, Presiden Jokowi tidak menginginkan hal tersebut terjadi pada Tanah Air sehingga langsung mempercepat penerbitan Perppu Cipta Kerja karena memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa ancaman krisis bagi negara-negara berkembang sangat nyata terjadi.
Bukan hanya itu, konflik geopolitik dunia yang melibatkan Rusia dan Ukraina masih belum benar-benar terselesaikan dan memperburuk kondisi serba tidak pasti di dunia. Sehingga memang sudah sangat penting pemerintah mampu untuk menghadapi segala ancaman tersebut, termasuk karena beberapa negara sudah terjadi krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan hingga adanya perubahan iklim yang terjadi.
Ditambah lagi, keberadaan Perppu Cipta Kerja memang sangatlah penting bagi Indonesia lantaran pemerintah juga memiliki tanggungan untuk harus bisa mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke tingkat di bawah 3 persen pada tahun 2023 ini. Selain itu, pemerintah juga harus bisa mengejar target untuk realisasi investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada tahun 2023.
Tentunya, dengan segenap alasan dan juga kegentingan yang terjasi, memang menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk bisa bergerak dengan sangat cepat, yakni menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang juga berfungsi untuk memberikan kepastian hukum sehingga dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini maka kepastian hukum yang sebelumnya sempat kosong akan bisa terisi.
Untuk diketahui, pada bulan November 2021 lalu, MK telah memutuskan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja memiliki status inkonstitusional bersyarat selama UU tersebut tidak segera diperbaiki atau direvisi. Tenggat waktu yang diberikan oleh MK kepada pemerintah agar segera merevisi UU Cipta Kerja sendiri sebenarnya juga masih ada waktu hingga Novermber 2023 mendatang, namun dengan segenap alasan kegentingan yang telah disebutkan, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Sementara itu, Perppu itu sendiri merupakan salah satu jenis dari Peraturan Pemerintah (PP), yang mana memiliki jenis sebagai Pengganti UU dan dibentuk dalam hal ihwal adanya kegentingan yang memaksa. Perppu sendiri merupakan jenis perundang-undangan yang telah disebutkan daam UUD NRI Tahun 1945, yakni pada Pasal 22 yang menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak untuk menetapkannya saat sedang menghadapi kegentingan.
Perppu sendiri sebenarnya merupakan sebuah Peraturan Pemerintah yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang atau dengan kata lain, Perppu adalah Peraturan Pemerintah yang diberi kewenangan sama dengan Undang-Undang.
Perppu diperlukan dalam rangka mengatasi berbagai macam kegentingan yang terjadi di internal dan eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi global hingga adanya konflik geopolitik, adanya ancaman resesi, inflasi, hingga stagflasi dunia. Pemerintah bertindak sangat cepat untuk bisa mengatasi dan mengantisipasi serta bersiap menghadapi segala bentuk tantangan tersebut, yakni dengan melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute